jatimnow.com – Komisi B DPRD Surabaya menegaskan pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari bukan kebijakan baru, melainkan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang penataan pasar rakyat.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menyebut pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pada periode dewan sebelumnya.
“DPRD ini hanya menjalankan perda. Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu produk lama, jadi kami hanya melaksanakan apa yang sudah ada di dalamnya, termasuk aturan jam kerja,” kata Afif, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Evaluasi Kelayakan, Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perda di Pasar Tanjungsari
Afif menambahkan, perubahan perda tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui proses panjang, mulai dari pembahasan internal, kajian, hingga pengesahan di paripurna. Ia juga membantah tudingan bahwa Komisi B tidak pernah mengajak hearing pedagang.
“Kalau dibilang tidak melibatkan pedagang, itu bukan kami. Ini sudah jadi perda yang wajib dijalankan,” tegasnya.
Sebelumnya, pedagang Pasar Buah Tanjungsari menyampaikan protes keras terhadap pembatasan jam operasional.
Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, menyebut sejak awal pembahasan perda, pedagang tidak pernah diundang dalam forum dengar pendapat.
“Tidak ada hearing, tidak ada undangan resmi dari Komisi B. Kami tidak pernah diajak bicara,” ujarnya.
Baca juga: Kemacetan di Kawasan Pasar Tanjungsari Surabaya, Ini Penyebabnya
Umbar menilai kebijakan jam operasional tidak mempertimbangkan sifat komoditas buah yang mudah rusak. Pasokan dari sentra pertanian biasanya tiba malam hingga dini hari agar kualitas tetap terjaga.
“Kalau jam dibatasi, buah bisa menurun kualitasnya dan kerugian ditanggung pedagang,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasar Tanjungsari merupakan salah satu pemasok kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Distribusi untuk program tersebut umumnya dilakukan malam hari agar tiba tepat waktu di sekolah pada pagi hari.
Baca juga: Pemkot Panggil Pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya, Relokasi Tetap Bergulir?
“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Yang dirugikan anak-anak,” tambahnya.
Pedagang mendesak Komisi B DPRD Surabaya turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog. Mereka meminta agar Perda Nomor 1 Tahun 2023 dikaji ulang, terutama terkait pasal pembatasan jam operasional.
“Ekonomi sedang sulit. Jangan tambah beban dengan aturan yang tidak berpihak. Komisi B harus membuka dialog,” tutup Umbar.