jatimnow.com - Bupati non aktif Kabupaten Tulungagung, Syahri Mulyo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa bebas dalam waktu tiga hari kedepan. Hal ini dikarenakan masa perpanjangan penahanan sudah habis, namun berkas belum dilimpahkan oleh KPK.
Heri Widodo, Mantan kuasa hukum pasangan Syahri Mulyo- Maryoto Birowo dalam pilkada lalu mengatakan, KPK tidak mempunyai pilihan lain kecuali segera melimpahkan berkas kasus atau membebaskan Syahri Mulyo atas nama hukum.
"Masa penahanan sudah diperpanjang sebanyak 3 kali dan hari Minggu 7 Oktober merupakan batas terakhir penahanan," ujarnya Kamis, (04/09/2018)
Syahri mulai ditahan oleh KPK sejak 9 Juni lalu. KPK sudah memperpanjang masa tahanan sebanyak tiga kali sehingga total 120 hari. Heri menilai KPK terlalu gegabah menjadikan Syahri sebagai tersangka dalam kasus OTT. Menurutnya saat ditetapkan status Syahri sudah bukan lagi sebagai pejabat dan hanya masyarakat biasa.
"Sesuai KUHP penetapan tersangka harus sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, kalau ini kan belum tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Menurut Heri, KPK hanya mempunyai dua hari efektif untuk segera melimpahkan berkas. Hal ini dikarenakan terjeda hari Sabtu dan Minggu.
"Kecuali kalau sudah berkoordinasi untuk melimpahkan berkas di hari libur baru bisa," imbuhnya.
Meskipun nantinya Syahri akan dibebaskan, namun hal tersebut tidak menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Status Syahri sebagai tersangka membuat proses hukum dan penyidikan akan terus berjalan. Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan (SP3) juga tidak bisa dikeluarkan karena berstatus tersangka.
"Hanya KPK sudah tidak bisa menahannya karena sudah habis masa perpanjangan," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Syahri ini berawal dari OTT KPK di Kota Blitar 6 Juni lalu. Selain Syahri, dalam kasus tersebut KPK menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, kontraktor Susilo Prabowo, serta seorang kurir Agung, sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, atas sejumlah proyek di Tulungagung.
3 Hari Lagi Bupati Non Aktif Tulungagung, Syahri Mulyo Bisa Bebas
Kamis, 04 Okt 2018 19:03 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Tak Berizin, Empat Tiang Kabel Fiber Optik di Tulungagung Dirobohkan Petugas
Dinas Kesehatan Tulungagung Kejar Target Capaian Program Cek Kesehatan Gratis
Gatut Sunu Akan Laporkan Saksi Jika Memberikan Keterangan Palsu
Inilah Nama Pejabat di Pemkab Tulungagung yang Setor ke Bupati Gatut Sunu
Desil Berubah, Puluhan Disabilitas di Tulungagung Tak Terima Bansos
Berita Terbaru
AMPG Jatim Jadi Mesin Regenerasi Golkar Menuju Pemilu 2029
Annisa Nismara Gelar Pameran Lukis “Catatan Visual” di Galeri Merah Putih Surabaya
Di Balik Ricuh Konferda GMNI Jatim, Rekomendasi Calon Dipersoalkan
Dua Juara AXIS Nation Cup 2026 East Java Balinusra Siap ke Jakarta
Konferda GMNI Jatim Ricuh, Ketua GMNI Jember Luka di Wajah
Tretan JatimNow
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Terpopuler
#1
Konferda GMNI Jatim Ricuh, Ketua GMNI Jember Luka di Wajah
#2
Anak Krakatau Meletus, Erupsi Terkuat Sepanjang Tahun Ganggu Penerbangan
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya dan Sekitarnya Hari Ini, Panas Capai 33 Derajat Celcius
#4
Konferda GMNI Jatim Ricuh, Muncul Dugaan Politik Uang dan Intervensi
#5