jatimnow.com - Bupati non aktif Kabupaten Tulungagung, Syahri Mulyo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa bebas dalam waktu tiga hari kedepan. Hal ini dikarenakan masa perpanjangan penahanan sudah habis, namun berkas belum dilimpahkan oleh KPK.
Heri Widodo, Mantan kuasa hukum pasangan Syahri Mulyo- Maryoto Birowo dalam pilkada lalu mengatakan, KPK tidak mempunyai pilihan lain kecuali segera melimpahkan berkas kasus atau membebaskan Syahri Mulyo atas nama hukum.
"Masa penahanan sudah diperpanjang sebanyak 3 kali dan hari Minggu 7 Oktober merupakan batas terakhir penahanan," ujarnya Kamis, (04/09/2018)
Syahri mulai ditahan oleh KPK sejak 9 Juni lalu. KPK sudah memperpanjang masa tahanan sebanyak tiga kali sehingga total 120 hari. Heri menilai KPK terlalu gegabah menjadikan Syahri sebagai tersangka dalam kasus OTT. Menurutnya saat ditetapkan status Syahri sudah bukan lagi sebagai pejabat dan hanya masyarakat biasa.
"Sesuai KUHP penetapan tersangka harus sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, kalau ini kan belum tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Menurut Heri, KPK hanya mempunyai dua hari efektif untuk segera melimpahkan berkas. Hal ini dikarenakan terjeda hari Sabtu dan Minggu.
"Kecuali kalau sudah berkoordinasi untuk melimpahkan berkas di hari libur baru bisa," imbuhnya.
Meskipun nantinya Syahri akan dibebaskan, namun hal tersebut tidak menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Status Syahri sebagai tersangka membuat proses hukum dan penyidikan akan terus berjalan. Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan (SP3) juga tidak bisa dikeluarkan karena berstatus tersangka.
"Hanya KPK sudah tidak bisa menahannya karena sudah habis masa perpanjangan," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Syahri ini berawal dari OTT KPK di Kota Blitar 6 Juni lalu. Selain Syahri, dalam kasus tersebut KPK menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, kontraktor Susilo Prabowo, serta seorang kurir Agung, sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, atas sejumlah proyek di Tulungagung.
3 Hari Lagi Bupati Non Aktif Tulungagung, Syahri Mulyo Bisa Bebas
Kamis, 04 Okt 2018 19:03 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Power Metal dan Marjinal Bakal Guncang Tulungagung Distorsi 2026
Puluhan Anak Yatim Doakan Indonesia dalam Istighfaroh Taman Zakat
Sejumlah Sekolah di Tulungagung Minim Pendaftar Saat SPMB Gelombang Pertama
Perayaan Hari Skateboard Sedunia di Tulungagung, Keluhkan Minimnya Pembinaan
Mahasiswa Tulungagung Gelar Aksi, Soroti Pemadaman Bergilir yang Dilakukan PLN
Berita Terbaru
Dukung UMKM Go Global, BI Kediri Gelar Karya Kreatif Mataraman x DIGIMAFest
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan Jatim: Tiga Daerah Selatan Waspada Hujan Lebat
Hattrick Dembele Sempurnakan Langkah Prancis, Senegal Jaga Asa Lewat Pesta Gol
Turki Akhiri Perjalanan di Piala Dunia 2026 Dengan Kemenangan
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
#2
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan Jatim: Tiga Daerah Selatan Waspada Hujan Lebat
#3
Turki Akhiri Perjalanan di Piala Dunia 2026 Dengan Kemenangan
#4
Dukung UMKM Go Global, BI Kediri Gelar Karya Kreatif Mataraman x DIGIMAFest
#5