Pixel Codejatimnow.com

Ralat

Polisi Pekan Depan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Kota Batu dengan terlapor Ahmad Dhani Prasetyo yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim masih dalam penyidikan.

Rencananya, Polda Jatim baru akan menggelar perkara kasus tersebut  pada Kamis (29/11/2018) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (26/11/2018).

Barung mengatakan, kasus yang menimpa kader Partai Gerindra tersebut kini tengah didalami penyidik apakah masuk unsur dugaan penipuan dan penggelapan atau tidak.

"Masih didalami penyidik," jelas Barung.

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

Barung menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara dan memanggil yang bersangkutan yakni Ahmad Dhani.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh M Zaini Ilyas warga Malang, Jawa Timur atas kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 400 juta yang sudah dibayar setengahnya.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, bermula pada tanggal 4 Mei tahun 2016 lalu. Pada saat itu, M Zaini Ilyas bertemu dengan Ahmad Dhani ketika berada di rumah dinas mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko.

Diawal perjumpaan mereka, Ahmad Dhani menawarkan kerja sama bisnis di bidang wisata. Yakni, pembangunan sebuah villa ‘PT Singgasari’ di Kota Batu. Dari penawaran itulah kedua belah pihak timbul perselisihan yang berujung laporan polisi.

Baca juga:
Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

 

 *Permintaan maaf: Kami redaksi meminta maaf kepada pembaca karena meralat berita sebelumnya yang ada kekeliruan pada narasumber. Dengan ini redaksi perlu mengklarifikasi dengan berita yang benar.