jatimnow.com - Seorang karyawan baru berinisial RN asal Jember diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan unit handphone di konter Gedank Cell yang berada di Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember.
Meski baru bekerja tiga hari, RN diduga menjalankan aksinya bersama rekan kerjanya, VMA, warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jember.
RN menjalani sidang perdana pada Rabu (26/8/2026), sementara VMA sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyani Candra mengatakan sidang perdana RN masih beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa disebut membenarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Terdakwa mengakui kok, dan tadi membenarkan,” ujar Apriyani usai persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa berencana menghadirkan saksi dari pihak Gedank Cell, termasuk pemilik toko yang melaporkan kasus tersebut.
Baca juga:
Niat Rayakan Ultah Teman, 4 HP Pemuda di Gresik Raib Digasak Maling
“Kita periksa saksi dulu. Kalau pidananya berdasarkan fakta persidangan. Saksi belum diperiksa sama sekali. Saksi dari Gedank Cell,” katanya.
Sementara itu, Manajemen Gedank Cell sekaligus pelapor, Nizar, menyebut kasus tersebut merupakan pembobolan toko yang diduga telah direncanakan dan melibatkan orang dalam.
Menurut Nizar, total kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp450 juta. Kerugian itu terdiri atas 73 unit handphone berbagai merek, uang setoran harian sekitar Rp39 juta, serta aksesori senilai kurang lebih Rp1,2 juta.
Baca juga:
Bobol Konter HP di Kediri, 2 Pria Dibekuk Polisi
Nizar juga mengaku tidak mengetahui proses masuknya RN sebagai karyawan di tokonya.
“Kalau RN kemarin dimasukkan tanpa sepengetahuan manajemen. Jadi dimasukkan ke dalam toko tiga hari, langsung itu keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, VMA telah lebih dahulu menjalani persidangan terkait kasus yang sama. Ia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam penggelapan sejumlah handphone di tempatnya bekerja dan telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jember.