jatimnow.com - Penanganan judi online dinilai tidak cukup hanya dengan mempidanakan pemain. Negara juga perlu memberi perlindungan, pencegahan, dan pemulihan kepada masyarakat yang telanjur kecanduan, terutama ketika aktivitas perjudian digital telah berdampak pada kehidupan pemain dan keluarganya.
Pakar hukum pidana khusus sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, S.H., M.H., mengatakan pemain judi online yang mengalami kecanduan dapat berada dalam posisi sebagai korban dari sistem perjudian digital.
“Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan pemain, tetapi harus melakukan langkah-langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan,” kata Muhammad Taufik.
Menurut dia, pendekatan terhadap kecanduan judi online semestinya tidak berhenti pada penegakan hukum. Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, perlu memperkuat rehabilitasi sosial, pendampingan, edukasi, serta pemulihan bagi korban dan keluarganya.
Pandangan itu mencuat di tengah masih ditemukannya perkara perjudian berbasis platform digital di pengadilan. Salah satunya perkara Yudi Surya, warga Surabaya yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bermain judi slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, sebelumnya menyatakan permainan yang dimainkan Yudi merupakan judi slot yang tersedia dalam aplikasi HGI.
“Betul, salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot,” ujar Ida Bagus.
Dalam perkara itu, Yudi disebut melakukan top up koin atau emas secara bertahap untuk memainkan sejumlah permainan slot. Koin yang diperoleh dari kemenangan kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000.
Berdasarkan fakta persidangan, Yudi telah memainkan judi slot online sejak 2021. Ia mengaku aktivitas tersebut dilakukan untuk mencari tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
Kasus itu bermula pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Aparat menemukan Yudi sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum kemudian menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.
Baca juga:
Kerja Sama AI SMK Jatim Terancam Batal Usai Terseret Higgs Domino
“Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan putusan.
Yudi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Vonis itu dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.
Hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas perjudian. Namun, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
Jangan Berhenti pada Pemain
Muhammad Taufik menilai penegakan hukum terhadap kasus perjudian digital perlu melihat struktur yang lebih luas. Aparat tidak cukup hanya menemukan dan menghukum orang yang memainkan permainan, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang membangun sistem, mengendalikan platform, memfasilitasi transaksi, hingga memperoleh keuntungan.
“Kalau memang ditemukan unsur tindak pidana, jangan hanya pemain yang ditindak. Telusuri siapa yang membuat sistemnya, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan bagaimana mekanisme perputaran uangnya. Di situlah penegakan hukum harus bekerja,” katanya.
Baca juga:
Vonis Yudi dan 7.353 KPM: Judi Online Bisa Mengancam Bansos
Ia juga menyoroti perkembangan game online yang menggunakan mekanisme top up, pembelian koin, item, atau mata uang virtual. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu ditelusuri apabila memiliki karakteristik yang beririsan dengan perjudian atau digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Jangan sampai perjudian online bertransformasi menggunakan kemasan game, top up koin, atau mata uang virtual sehingga secara kasat mata terlihat seperti permainan biasa, tetapi di dalamnya terdapat mekanisme yang mengandung unsur perjudian. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.
Dalam kondisi demikian, Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum lain dinilai perlu melakukan penyelidikan ketika terdapat indikasi tindak pidana perjudian. Penelusuran juga dapat mencakup hubungan antara penyelenggara platform, sistem pembayaran, mekanisme top up, serta pihak yang menikmati aliran keuntungan.
Menurut Muhammad Taufik, perkembangan teknologi membuat modus perjudian semakin sulit dikenali secara kasatmata. Karena itu, penegak hukum perlu mampu membedakan permainan digital yang sah dengan aktivitas yang menggunakan kemasan permainan untuk menyamarkan praktik perjudian.
Pemberantasan judi online, kata dia, pada akhirnya harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Upaya itu mencakup pencegahan agar masyarakat tidak terjerat, edukasi dan rehabilitasi bagi mereka yang sudah kecanduan, sekaligus pembongkaran jaringan dan sistem yang membuat praktik perjudian digital terus berjalan.
URL : https://jatimnow.com/baca-86978-pakar-hukum-pemain-judi-online-tak-bisa-hanya-dipandang-pelaku