Pixel Code jatimnow.com

Narapidana di Tulungagung Langsungkan Akad Nikah di Lapas

Editor : Bramanta  
Narapidana di Lapas Tulungagung melangsungkan akad nikah. (Foto: Lapas Tulungagung for jatimnow.com)
Narapidana di Lapas Tulungagung melangsungkan akad nikah. (Foto: Lapas Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang narapidana melangsungkan akad nikah di Lapas Klas IIB Tulungagung. Narapidana berinisal DCS (23) tersebut menjalani ikrar janji suci di ruang layanan informasi. Prosesi sakral ini dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. DCS sendiri diketahui merupakan seorang narapidana kasus pencurian yang divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, prosesi akad nikah ini telah dilakukan pada Sabtu (22/8/2026). Selama proses akad nikah juga dilakukan pendampingan guna memastikan kegiatan berlangsung secara tertib, aman dan sesuai ketentuan berlaku.

"Pelaksanaan akad sebagai bentuk tindak lajut Lapas Tulungagung setelah mendapat surat dari KUA Kecamatan Kedungwaru," ujarnya, Minggu (23/8/2026).

Saat prosesi akad nikah, narapidana juga didampingi oleh keluarga terdekat untuk memberikan dukungan dan menyaksiskan langsung proses pengucapan janji suci. Hal ini juga menjadikan bukti bahwa tembok pemasyarakatan tidak menghalangi seseorang untuk mendapat hak, menjaga hubungan keluarga dan membangun harapan masa depan.

Baca juga:
Peringati HUT ke 81 RI, DPC Partai Demokrat di Tulungagung Gelar Aneka Lomba

"Dalam proses pembinaan narapidana tidak hanya menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, tapi juga diberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan hubungan sosial," terangnya.

Rizal menjelaskan, narapidana DCS telah menjalani masa hukuman penjara sekitar satu tahun. Narapidana ini masuk penjara karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca juga:
Truk Pengangkut Getah Pinus di Tulungagung Ludes Terbakar

"Di Lapas sudah sekitar satu tahun. Dia terlibat kasus pencurian atau Pasal 363 dengan vonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara," pungkasnya.