jatimnow.com - Ketika sebagian masyarakat berjuang mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, perjudian digital justru dapat menghadirkan persoalan yang jauh lebih berat: kehilangan uang, terjerat hukum, mengganggu ekonomi keluarga, hingga berpotensi memengaruhi akses terhadap bantuan sosial.
Perkara Yudi Surya menjadi salah satu gambaran konkret. Warga Surabaya tersebut divonis satu tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi. Dalam perkara itu, Yudi memainkan permainan slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, membenarkan bahwa permainan tersebut merupakan permainan judi slot yang terdapat dalam aplikasi HGI.
“Benar, pakai aplikasi teratas. Slot permainan yang ada dalam Higgs Games Island,” kata Ida Bagus.
Ia juga menegaskan bahwa Mahjong Ways 3 termasuk permainan yang dimaksud. “Betul, Pak. Salah satunya permainan di Aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot,” tegas Ida Bagus.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya transaksi jual beli koin setelah Yudi memainkan permainan tersebut. Koin yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya dengan nilai sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000.
Kasus ini memperlihatkan bahwa perjudian digital telah berkembang jauh dari praktik konvensional. Dengan telepon genggam, koneksi internet, dan akses ke aplikasi, seseorang dapat masuk ke dalam ekosistem perjudian yang nyaris tanpa batas ruang dan waktu.
Dari Tekanan Ekonomi ke Jalan Pintas Digital
Alasan yang mendorong sebagian masyarakat terlibat dalam judi online tidak boleh diabaikan. Kebutuhan hidup semakin kompleks, sementara keinginan memperoleh penghasilan tambahan sering kali berhadapan dengan terbatasnya kesempatan kerja dan usaha.
Dalam situasi seperti itu, tawaran memperoleh uang secara cepat tentu mudah menarik perhatian. Namun, persoalannya justru terletak di sana. Jalan pintas tidak selalu membawa seseorang menuju tujuan. Dalam banyak kasus, jalan pintas justru dapat mengantarkan seseorang pada persoalan yang lebih panjang.
Higgs Games Island (HGI), yang dikenal sebagai aplikasi permainan, perlu dilihat secara hati-hati ketika fitur atau permainan di dalamnya dikaitkan dengan aktivitas perjudian. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan instan.
Pada saat yang sama, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan pengawasan terhadap aktivitas perjudian digital dilakukan secara konsisten. Edukasi kepada masyarakat juga tidak cukup hanya berupa larangan. Masyarakat perlu memahami risiko ekonomi, sosial, dan hukum yang dapat timbul dari perjudian online.
Perkara Yudi memberikan satu pelajaran penting: kebutuhan ekonomi memang nyata, tetapi perjudian bukanlah solusi ekonomi. Ketika keinginan mendapatkan uang dengan cepat bertemu dengan akses perjudian yang mudah, seseorang justru dapat kehilangan jauh lebih banyak daripada yang semula ingin diperoleh. Dampaknya bahkan dapat merembet ke persoalan lain.
Ketika Judol Menyentuh Bantuan Sosial
Gambaran lain muncul di Kabupaten Bojonegoro. Sebanyak 7.353 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial tercatat mengalami pemblokiran dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan alasan yang tercantum berupa indikasi aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, membenarkan adanya ribuan KPM yang status bantuan sosialnya terblokir.
“Betul, yang terlihat alasan pemblokiran KPM karena indikasi judol,” kata Agus.
Jumlah tersebut berasal dari 55.567 KPM penerima Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, persoalannya tidak sesederhana angka tersebut. Agus menegaskan bahwa indikasi judi online yang muncul dalam sistem tidak otomatis berarti aktivitas perjudian dilakukan oleh KPM yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan.
Sistem dapat mendeteksi aktivitas anggota keluarga lain. Bahkan, identitas atau KTP penerima bansos berpotensi digunakan oleh pihak lain.
“Yang terlibat judol salah satu dari anggota keluarga. Bisa jadi yang terindikasi judol bukan nama KPM bersangkutan. Atau KTP-nya dipinjam orang yang hobi judol,” jelasnya.
Baca juga:
Game HGI Bawa Petaka, Warga Surabaya Masuk Bui
Penjelasan ini penting. Pemberantasan judi online jangan sampai membuat masyarakat terburu-buru memberikan stigma kepada penerima bantuan sosial. Indikasi bukanlah vonis. Data harus diverifikasi, identitas perlu diperiksa, dan setiap keputusan harus melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
KPM yang status bantuannya terblokir masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali. Pengajuan dapat dilakukan melalui petugas Kementerian Sosial maupun operator desa, kemudian data akan diverifikasi dan divalidasi ulang.
“Bansos bisa aktif kembali dengan syarat mengajukan kembali melalui petugas Kemensos maupun operator desa. Kemudian akan diverifikasi dan validasi ulang,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan bahwa evaluasi penerima bansos tidak hanya berkaitan dengan indikasi judi online. Perubahan tingkat kesejahteraan yang tercermin dalam desil juga dapat memengaruhi status penerima bantuan.
Meski demikian, untuk 7.353 KPM tersebut, alasan yang terlihat dalam sistem DTSEN adalah indikasi transaksi judi online.
Fakta ini semestinya menjadi alarm. Bansos dirancang sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika uang yang semestinya menopang kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar justru terseret ke dalam aktivitas perjudian, persoalannya bukan lagi sekadar perilaku individu. Keluarga dapat ikut menanggung dampaknya.
Karena itu, penerima bansos juga perlu menjaga keamanan data kependudukan. KTP dan identitas pribadi jangan sembarangan dipinjamkan atau diberikan kepada orang lain. Penyalahgunaan identitas dapat menimbulkan persoalan yang panjang.
Hukum Harus Tegas, Data Harus Cermat
Perkara Yudi dijerat berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana satu tahun penjara setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.
“Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia Christina Mulyaningrum saat membacakan amar putusan.
Baca juga:
HGI Angkat Domino ke Panggung Nasional Lewat Grand Final di Surabaya
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjutnya.
Dalam konteks digital, masyarakat juga perlu memahami Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Namun, ketentuan hukum tidak semestinya diterapkan secara serampangan. Pemain, penyebar konten perjudian, pihak yang membuat konten perjudian dapat diakses, maupun pihak lain yang terlibat harus dinilai berdasarkan perbuatan dan unsur hukum masing-masing.
Di sinilah penegakan hukum membutuhkan dua hal sekaligus: ketegasan dan ketelitian. Pemberantasan judi online memang harus dilakukan. Namun, pemberantasan yang efektif tidak cukup diukur dari banyaknya penindakan.
Upaya tersebut juga harus menyentuh akar persoalan: literasi digital, perlindungan identitas, pengawasan transaksi, edukasi keluarga, serta penciptaan alternatif penghasilan yang legal dan realistis bagi masyarakat.
Sebab, masyarakat memang membutuhkan jalan keluar. Tetapi jalan keluar itu semestinya berupa pekerjaan, usaha, peningkatan keterampilan, akses permodalan, dan kebijakan sosial yang tepat sasaran, bukan permainan yang menjanjikan uang secara instan.
Kasus Yudi dan 7.353 KPM di Bojonegoro menyampaikan pesan yang sama dari dua sisi berbeda. Judi online bukan sekadar persoalan kalah atau menang. Ia dapat berujung pada pidana, menggerus ekonomi keluarga, dan dalam kondisi tertentu bahkan menyeret persoalan ke dalam sistem bantuan sosial.
Teknologi boleh berubah. Nama aplikasi dapat berganti. Permainan pun dapat berganti rupa. Namun, satu prinsip seharusnya tidak berubah: kebutuhan ekonomi harus dijawab dengan solusi ekonomi, bukan perjudian.
Penulis: Edi Kalembang
Pengamat Sosial
URL : https://jatimnow.com/baca-86910-vonis-yudi-dan-7353-kpm-judi-online-bisa-mengancam-bansos