jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region III memperkuat sinergi dalam pengembangan infrastruktur energi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan jaringan gas bumi di Jawa Timur.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jawa Timur, Rabu (29/7), dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar AF bersama General Manager Sales and Operation Region III PGN Hedi Hedianto. Acara itu turut disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Hery Murahmanta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar menegaskan, PGN memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional sehingga penguatan aspek tata kelola dan kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis perusahaan.
"PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan," ujarnya.
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Hery Murahmanta mengatakan, Jawa Timur dipilih sebagai wilayah pertama pelaksanaan kerja sama tersebut karena memiliki posisi strategis dalam operasional perusahaan.
Baca juga:
PGN Area Bojonegoro Ajak UMKM Beralih ke Gas Bumi demi Efisiensi
Menurut Hery, pendampingan hukum dari Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) sekaligus meminimalkan risiko hukum dalam setiap tahapan pembangunan maupun pengoperasian infrastruktur gas bumi.
"Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance. Dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri," katanya.
Jawa Timur menjadi salah satu wilayah operasional utama PGN dengan jaringan distribusi gas bumi yang melayani berbagai segmen pelanggan, mulai dari kawasan industri, sektor komersial, rumah tangga, hingga pembangkit listrik. Karena itu, kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mendukung ekspansi infrastruktur energi.
Baca juga:
Pabrik Sepeda di Semarang Gunakan Gas Bumi PGN, Produksi Kian Efisien
Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga diisi Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur.
Forum tersebut membahas penguatan implementasi GCG, strategi mitigasi risiko hukum, hingga pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis.
Melalui kerja sama tersebut, Kejati Jatim dan PGN berharap pengembangan infrastruktur gas bumi di Jawa Timur dapat berlangsung lebih efektif dengan dukungan kepastian hukum yang kuat. Sinergi itu juga diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung ketahanan energi nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
URL : https://jatimnow.com/baca-86350-pgn-gandeng-kejati-jatim-perkuat-kepastian-hukum-infrastruktur