Pixel Code jatimnow.com

Kasus Scamming Internasional Seret 3 WNI di Surabaya, Kuasa Hukum Bantah Terlibat

Editor : Yanuar D   Reporter : Sujianto
Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou bersama kuasa hukum usai persidangan di PN Surabaya. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)
Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou bersama kuasa hukum usai persidangan di PN Surabaya. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus dugaan penipuan elektronik lintas negara yang menyasar warga negara Jepang menyeret tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou yang didakwa terlibat dalam perkara kejahatan siber yang menyasar warga Jepang itu.

Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan. Salah satu petugas yang terlibat dalam proses tersebut yakni saksi Martinus Simanjuntak.

Dari hasil pengembangan, penyelidikan polisi mengarah ke sejumlah lokasi lain. Sejumlah warga negara asing disebut berpindah ke hotel hingga meninggalkan Surabaya setelah mengetahui adanya penangkapan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengungkap dugaan modus yang digunakan jaringan tersebut.

Para pelaku disebut menyamar sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menakut-nakuti korban. Mereka mengaku sebagai petugas layanan pelanggan, polisi hingga aparat keamanan.

Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Salah satu korban disebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas kepolisian Jepang. Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang dan diminta membeli aset kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen.

Dalam perkara tersebut, nama Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou turut muncul sebagai terdakwa.

Namun, tim penasihat hukum ketiganya membantah klien mereka mengetahui ataupun terlibat dalam aktivitas scamming internasional tersebut.

Kuasa hukum Richard Tommy Pantow, S.H., M.H., didampingi advokat Michael Sahertian, S.E., S.H., menyatakan ketiga terdakwa hanya menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai pekerja lapangan.

Menurut Richard, Ahmad Pauji bekerja sebagai pengemudi pribadi sekaligus mengurus berbagai kebutuhan harian. Aktivitasnya antara lain mengantar barang, berbelanja kebutuhan pokok dan memenuhi kebutuhan logistik.

Richard menilai Ahmad tidak memiliki kemampuan teknologi informasi maupun penguasaan bahasa Mandarin dan Jepang yang, menurutnya, diperlukan untuk menjalankan modus penipuan tersebut.

Baca juga:
Jangan Asal Klik! Pencairan THR Jadi Musim Panen Mafia Digital

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak paham bahasa asing, gagap teknologi, dan sehari-hari cuma berurusan dengan dapur, pasar, serta kemudi mobil, dituduh ikut serta dalam sindikat kejahatan terorganisir?” kata Richard saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Sementara Endang Sumarna dan Jun Meou disebut bekerja mengantar kendaraan serta membantu proses penyewaan tempat tinggal.

Tim hukum menyebut proses penyewaan tersebut dilakukan melalui prosedur resmi dengan melibatkan perantara notaris.

Atas dasar itu, penasihat hukum mempertanyakan dasar jaksa mengaitkan aktivitas ketiga terdakwa dengan dugaan kejahatan elektronik lintas negara.

Mereka juga menilai surat dakwaan belum menguraikan secara rinci perbuatan pidana yang secara spesifik dilakukan masing-masing terdakwa.

Aktivitas seperti mengantar barang, membeli kebutuhan pokok hingga membantu menyewa rumah dinilai sebagai rutinitas pekerjaan dan bukan bukti otomatis keterlibatan dalam tindak pidana.

Baca juga:
Penipuan Online Intai THR, Fitur Baru IM3 Blokir Telepon Asing Otomatis

Tim hukum turut menyoroti adanya selisih uang belanja yang diterima para pekerja lapangan. Menurut Michael, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Selain substansi dakwaan, penasihat hukum mempersoalkan waktu penyerahan dokumen perkara. Mereka menyebut surat dakwaan beserta Berita Acara Pemeriksaan baru diterima ketika agenda pemeriksaan saksi telah berlangsung.

Atas berbagai alasan tersebut, kuasa hukum meminta Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou dijatuhi putusan bebas atau lepas.

Mereka menilai tidak ada bukti yang menunjukkan ketiganya terlibat dalam jaringan kejahatan elektronik yang menyasar warga negara Jepang.

Sementara itu, sejauh mana keterlibatan ketiga WNI tersebut dalam rangkaian perkara masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Majelis hakim nantinya akan menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk menentukan apakah aktivitas ketiganya berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana didakwakan atau merupakan bagian dari pekerjaan harian mereka.