jatimnow.com - Ketua DPD Madura Asli (Madas) Sedarah Jawa Timur, Nurul Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) terkait kampanye perilaku LGBT. Menurutnya, regulasi diperlukan sebagai dasar hukum dalam menangani persoalan yang dinilai semakin terbuka di ruang publik.
Nurul Hidayat mengaku prihatin dengan fenomena yang menurutnya semakin mudah ditemukan, baik melalui media sosial maupun kehidupan sehari-hari. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Saya prihatin dengan fenomena saat ini, bagaimana kaum LGBT sudah secara terbuka menunjukkan eksistensi mereka. Saya melihat kondisi ini sudah menjadi bagian dari kampanye gaya hidup dan orientasi seksual yang menurut saya menyimpang," ujar Dayat, sapaan akrabnya, Selasa (21/7/2026).
Advokat yang juga memimpin ormas Madas Sedarah Jawa Timur itu mengakui bahwa hukum pidana nasional saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai kampanye LGBT.
Menurutnya, penindakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang telah diatur, seperti tindak pidana kesusilaan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Karena itu, Dayat mendukung langkah MUI yang menginisiasi pembentukan RUU yang memuat ketentuan pidana terhadap pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT.
"Saya mendukung langkah MUI yang menginisiasi RUU Pidana LGBT. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan ada efek jera sekaligus menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan dan mencegah aksi main hakim sendiri di masyarakat," katanya.
Baca juga:
MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, BRUIN: Harus Sasar Produsen Plastik
Selain itu, Dayat berharap isu tersebut juga menjadi salah satu materi pembahasan dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung di Jombang pada akhir Agustus 2026.
Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah maupun DPR dalam menyusun kebijakan terkait isu tersebut.
Ia juga berpendapat bahwa dukungan dari PBNU akan memperkuat langkah MUI dalam mendorong pembahasan RUU di parlemen.
Baca juga:
Wisuda Dai dan Santunan 100 Yatim Meriahkan Maulid Nabi di Sukolilo
Dalam pernyataannya, Dayat turut mengaitkan persoalan LGBT dengan meningkatnya kasus HIV AIDS di sejumlah daerah. Namun, klaim mengenai hubungan antara orientasi seksual tertentu sebagai "sumber utama" penularan HIV/AIDS merupakan pandangan narasumber dan tidak mewakili konsensus ilmiah.
Secara medis, HIV ditularkan melalui perilaku berisiko tertentu, seperti hubungan seksual tanpa pengaman, penggunaan jarum suntik secara bergantian, serta penularan dari ibu ke anak, tanpa memandang orientasi seksual seseorang.