Pixel Codejatimnow.com

Perempuan Cantik di Surabaya ini Tipu Teman Arisannya Ratusan Juta

Novita Rinda Firmati saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Novita Rinda Firmati saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

jatimnow.com - Kehidupan glamour yang dijalani Novita Rinda Firmati (37), membuatnya berfikir keras untuk mendapatkan uang besar dengan cepat. Sayangnya, cara yang dilakukan perempuan yang tinggal di Apartemen Water Place Tower C 2715 Surabaya ini melanggar hukum.

Fakta itu terungkap saat perempuan berparas cantik asal Puri Indah Kulon Indah Blok S -29, Lakasantri atau perum Sambikerep Indah Timur Blok D 1, Surabaya itu menjalani menjalani sidang perdana di ruang Garuda I, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam dakwaan itu, Novita diduga telah melakukan penipuan terhadap teman arisannya yang bernama Savira Nagari. Uang sebesar Rp 394 juta itu ditilap Novita dari kantong Savira.

"Terdakwa membujuk korban berkali-kali dan terakhir dilakukan pada acara arisan yang digelar di salah satu mall di Surabaya," ungkap Damang.

Dalam dakwaan juga diceritakan, kasus itu berawal saat terdakwa menawarkan kerjasama investasi berupa pengadaan barang di Travel Starlink pada korban, Juni 2016 lalu.

Alasannya, terdakwa sudah bekerjasama fengan travel tersebut. Kepada korban, terdakwa mengatakan jika Travel Stralink membutuhkan dana proyek pengadaan barang untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran.

Rayuan terdakwa itu, didengar dua saksi yaitu Veisa Catrie Damayanti dan saksi Rara Mulyosari Prijambodo. "Iming-iming terdakwa yaitu memberikan keuntungan 10 persen setiap bulan kepada korban dari total uang yang diinvestasikan," tambah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini.

Iming-iming itu rupanya membuat korban mentransfer uangnya sebesar Rp 415 juta secara bertahap ke rekening terdakwa, mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2016.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Setelah itu, agar korban percaya, terdakwa mengirim uang sebesar Rp 21 juta yang diklaim sebagai keuntungan yang dijanjikan terdakwa sebelumnya.

"Bulan kedua dan seterusnya, terdakwa menghindari korban yang meminta keuntungan serta pengembalian modal," beber Damang.

Darisanalah korban akhirnya mengecek ke kantor Travel Starlink dan ditemui Nilam Maharani, pemilik travel. Korban mendapat jawaban jika travel itu tidak ada program kerjasama seperti yang ditawarkan terdakwa kepada korban.

“Setelah upaya somasi korban tidak direspon terdakwa, korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya," terang Damang.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Ia menambahkan, atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.