jatimnow.com - Terdakwa kasus korupsi Dana Desa di Tulungagung dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Desa Tanggung Suyahman dan Bendahara Desa Joko Endarto. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara terhadap kedua terdakwa ini. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan mengganti kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengatakan dalam sidang tersebut terdakwa Suyahman selaku Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti Rp416.100.000. Sedangkan terdakwa Joko Endarto selaku bendahara juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Untuk terdakwa Joko besaran uang penggantinya beda, Joko nilainya Rp1.119.134.006 dengan subsider 2 tahun," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Vonis terhadap Suyahman dan Joko lebih ringan dari tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara. Selain pidana denda yang dijatuhkan hakim terhadap Joko juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp200 juta, sedangkan denda Suyahman sesuai tuntutan Rp100 juta.
Baca juga:
Dinas Sosial Tulungagung Salurkan Bansos Kemensos RI ke Ratusan Masyarakat
"Pihak JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau banding," tuturnya.
Sebelumnya Suyahman dan Joko Endarto harus menjalani proses hukum lantaran terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa 2017-2019. Keduanya menyalahgunakan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bantuan keuangan hingga dana hasil penarikan pajak.
Baca juga:
LHP BPK Belum Diterima, Pemkab Tulungagung Pastikan Program Tetap Berjalan
Tindakan korupsi yang dilakukan kedua pejabat desa tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Keduanya ditahan oleh Kejari Tulungagung sejak September 2025.