jatimnow.com - Kasus pengeroyokan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wediawu Malang oleh sekelompok oknum Aremania berakhir damai. Kesepakatan perdamaian itu tercapai setelah korban, baik wisatawan dan lima orang terduga pelaku bertemu difasilitasi Satreskrim Polres Malang dan organisasi Presidium Aremania Utas.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menuturkan, kesepakatan perdamaian tercapai setelah adanya pertemuan antara kedua belah pihak. Hal ini sekaligus mengakhiri kasus hukum yang menjerat kelima tersangka dari oknum Aremania akibat pengeroyokan dan pengerusakan terhadap kendaraan milik wisatawan asal Surabaya dan satu rombongan keluarga lain yang berbeda.
"Kami menerima adanya kesepakatan dari para pihak untuk kemudian bersama-sama menyepakati menyelesaikan penanganan perkara ini secara restoratif justice," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malang Kepanjen, Selasa (2/6/2026) malam.
Menurutnya, kerugian material berupa kerusakan kendaraan, luka-luka yang dialami, hingga sejumlah kehilangan ponsel dari rombongan wisatawan asal Surabaya dan satu rombongan lain yang berbeda, tapi menginap di villa Pantai Wediawu, Malang, sudah diganti dan diterima oleh korban.
Penyelesaian kasus ini juga membuat kepolisian menutup dan mengakhiri perkara dari lima orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan pengerusakan secara bersama-sama. Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga:
Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya
"Intinya bahwa para pihak ini menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan kejadian tersebut dicabut dan kemudian proses penyelidikan dihentikan," tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, proses mediasi berlangsung selama dua pekan sebelum akhirnya diputuskan berdamai, dan penghentian proses hukum keenam tersangka oknum Aremania. Dimana dari enam tersangka tersebut satu tersangka berstatus anak di bawah umur dari lima tersangka yang dijerat kasus pengeroyokan dan pengerusakan bersama-sama, serta satu orang dijerat tuduhan penghasutan yang membuat massa dari sekelompok suporter berkumpul di kawasan Pantai Wediawu, Malang.
"Presidium Aremania dan dari pihak kuasa hukum para tersangka sudah membangun atau ada itikad baik, untuk membangun dialog dan mediasi dengan para korban, untuk menyelesaikan perkara ini secara restoratif dan mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang telah terjadi, sehingga dalam selama dua minggu terakhir ini telah terjadi mediasi yang difasilitasi oleh Satreskim Polres Malang," terangnya.
Baca juga:
Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang
Hafiz menambahkan, para korban luka dari rombongan wisatawan asal Surabaya, kendaraan yang rusak, serta beberapa barang pribadi wisatawan yang hilang juga sudah tercapai kesepakatan diganti. Penggantian difasilitasi oleh organisasi Presidium Aremania Utas, yang juga memberikan bantuan hukum kepada satu orang anak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Anak yang terjerat hukum ini telah melakukan penunjukan kuasa hukum dari pihak Presidium Aremania. Dan pada hari ini para korban telah mencapai adanya pemulihan tersebut, dan menyatakan bahwa kerugian yang mereka alami sudah terdapat pemulihan, sehingga bersedia untuk mencabut laporan yang mereka adukan, dan untuk itu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya melaksanakan penghentian penyelidikan atas perkara ini," pungkasnya.