Pixel Code jatimnow.com

Pedagang Ayam di Malang Tega Bacok Teman, Ini Motifnya

Editor : Bramanta   Reporter : Avirista Midaada
Kasatreskrim Polresta Malang Kota (tengah) AKP Rahmad Aji Prabowo saat memberikan keterangan di Polresta Malang (Foto: Aris/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota (tengah) AKP Rahmad Aji Prabowo saat memberikan keterangan di Polresta Malang (Foto: Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang penjual daging ayam di Malang nekat membacok teman jualannya di kawasan Terminal Madyopuro, Kota Malang. Pelaku dikeahui berinisial SP (37) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pria ini tega membacok FZ (22) yang tak lain merupakan teman sendiri. Persaingan usaha menjadi motif penganiayaan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, insiden ini berawal dari SP yang membeli ceker seharga Rp5 ribu dengan uang pecahan Rp100 ribu di lapak milik korban. Saat bertransaksi itu keduanya terlibat cekcok.

"Antara pelaku dan korban memang ada sedikit persaingan bisnis, sehingga ada ketersinggungan. Pelaku juga datang juga dalam pengaruh minuman keras," ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Pelaku awalnya tak langsung bereaksi dengan FZ, ia memilih kembali pulang dari lapak korban. Tapi SP kembali ke lapak korban dan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau potong berukuran panjang 34 cm. Pelaku lalu membacok korban dan karyawannya tanpa basa basi

"Pelaku ini datang kembali membawa sajam dibungkus plastik, lalu dibacokkan ke korban, tapi karena nggak kena, plastiknya dibuka lalu dibacokkan ke korbannya lagi," jelasnya.

Baca juga:
Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Di sisi lain, Kapolsek Kedungkandang AKP M. Roichan menyatakan, tak hanya membacok korbannya saja, SP juga merusak seluruh perabotan kios milik korban. Seluruh dagangan korban dan uang pun berhamburan di lantai yang membuat warga heboh.

"Pelaku juga sempat melemparkan pisau yang ada di lapak korban mengenai salah satu saksi mata yang ada di lokasi kejadian," kata Roichan.

Pelaku sendiri diamankan di rumah temannya saat tengah tertidur pulas. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan sejumlah saksi, SP ternyata pernah terjerat kasus penganiayaan dengan cara membacok orang lain di Tumpang, Kabupaten Malang, dan baru bebas lalu berjualan ayam potong.

Baca juga:
Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

"Pelaku ini sering mencari gara-gara, sering membuat ulah dengan FZ ada dua hingga tiga kali, karena persaingan usaha ada ketersinggungan, tapi itu puncaknya kemarin," paparnya.

Pelaku sendiri diancam dengan Pasal 466 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Penyesuaian KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Tampil Solid, Persid Jember Kalahkan Persemay Maybrat
Olah Raga

Tampil Solid, Persid Jember Kalahkan Persemay Maybrat

Kemenangan di Stadion JSG ini tidak hanya memperpanjang napas Persid Jember di kompetisi kasta keempat sepak bola Indonesia, tetapi juga menjadi modal motivasi berharga bagi seluruh tim untuk menjaga asa lolos ke fase berikutnya.