Pixel Code jatimnow.com

Tak Terima Ditegur, Pria di Tulungagung Bacok Tetangganya Saat Memancing

Editor : Bramanta  
Pelaku pembacokan tetangga di Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Pelaku pembacokan tetangga di Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang pria di Tulungagung diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Pelaku diketahui berinisial EM (43) warga Desa Kecungcangkring, Kecamatan Pagerwojo. Sedangkan korban berinisial D (57) yang tak lain merupakan tetangganya. Akibat perbuatannya korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan leher.

Kapolsek Pagerwojo, AKP Guruh Yudhi mengatakan peristiwa ini terjadi Minggu (24/5/2026) dini hari.Saat itu korban sedang memancing di sebuah pemancingan. Pelaku kemudian muncul dan masuk ke dalam kolam sehingga menggangu aktivitas pemancing. Korban lalu menegur pelaku namun hal tersebut justru membuatnya marah.

"Pelaku dan korban sempat terjadi cekcok di lokasi pemancingan, pelaku kemudian pulang ke rumah," ujarnya, Senin (25/5/2026).

Permasalahan ternyata belum berhenti. Pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebuah sabit. Karena masih merasa jengkel pelaku mendatangi kembali korban dan melakukan penganiayaan. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian leher belakang dan kepala. Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga:
Dinas Sosial Tulungagung Salurkan Bansos Kemensos RI ke Ratusan Masyarakat

"Pelaku pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 300 meter untuk mengambil sabit, kemudian kembali ke lokasi dan melakukan pembacokan terhadap korban,” tuturnya.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di sekitar desa dan sempat dikerumuni warga. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabit serta satu unit sepeda motor. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pagerwojo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:
Terbukti Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.