Pixel Code jatimnow.com

4 Orang Ngaku Ahli Waris Segel SDN Pecoro 2 Jember, Siswa Tertahan di Luar Gerbang

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
SDN Pecoro 2 Jember disegel pihak yang mengaku ahli waris. (Foto: Rozi/jatimnow.com)
SDN Pecoro 2 Jember disegel pihak yang mengaku ahli waris. (Foto: Rozi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aktivitas belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pecoro 2, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, sempat terganggu setelah gerbang sekolah disegel oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Akibatnya, para siswa tertahan di luar gerbang selama hampir satu jam, Senin (23/2/2026) pagi.

Informasi yang dihimpun jatimnow.com, penyegelan dilakukan oleh empat orang yang mengklaim sebagai ahli waris sah tanah sekolah. Mereka memasang banner berisi larangan masuk ke area sekolah karena lahan tersebut masih dalam status sengketa.

Kepala SDN Pecoro 2, Yuliana, mengatakan kejadian itu membuat siswa, guru, dan wali murid kebingungan saat tiba di sekolah. Gerbang sekolah dalam kondisi terkunci, sehingga siswa harus menunggu di luar pagar.

“Pagi itu anak-anak sudah datang seperti biasa, tetapi gerbang terkunci. Mereka menunggu di luar sampai akhirnya dibuka oleh aparat,” ujar Yuliana.

Setelah hampir satu jam, aparat Satpol PP, kepolisian, TNI, serta unsur Muspika Rambipuji datang ke lokasi dan membuka segel. Gerbang sekolah pun kembali dapat digunakan sehingga kegiatan belajar mengajar bisa dilanjutkan.

Guru Pendidikan Agama Islam, Anisah Nurul Lubabah, menambahkan bahwa penyegelan bukan kali pertama terjadi. Pada pertengahan Desember 2025, pihak yang sama juga sempat memasang banner larangan beraktivitas tanpa izin ahli waris. Bahkan, pada Januari 2026, mereka mengirimkan surat pemberitahuan rencana penutupan sekolah, meski akhirnya batal setelah dilakukan mediasi.

“Sudah beberapa kali terjadi. Kami berharap masalah ini segera menemukan solusi agar tidak terus mengganggu proses pendidikan,” katanya.

Sengketa bermula dari klaim pihak ahli waris yang menyebut sertifikat tanah sekolah tidak sah secara hukum. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga:
Satpol PP Segel 60 Bangunan Tak Berizin di Surabaya

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan seluas sekitar 1.683 meter persegi didaftarkan pada 17 November 2025 dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2025/PN Jmr. Gugatan tersebut diajukan oleh Sun’a, yang mengaku sebagai ahli waris sah.

Dalam banner yang dipasang di gerbang sekolah, tertulis larangan melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa tanpa izin ahli waris, disertai ancaman tuntutan hukum bagi pihak yang merusak segel. Banner juga mencantumkan alamat kuasa hukum di Gresik serta keterangan “Pendamping LP KPK”.

Kepala Desa Pecoro, M Sobir, menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Menurutnya, persoalan sengketa lahan sebelumnya telah diketahui pihak desa dan disarankan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

“Tidak ada izin atau pemberitahuan ke desa. Secara etika seharusnya kulo nuwun dulu,” ujarnya.

Baca juga:
Tak Kantongi IMB, Arena Biliar di Kota Probolinggo Disegel

Upaya mediasi antara perangkat desa, pihak sekolah, dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris hingga kini belum membuahkan hasil. Pemerintah kecamatan pun menyatakan siap memberikan pengawalan apabila diperlukan guna memastikan kegiatan pendidikan tidak kembali terganggu.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember memastikan proses belajar mengajar di SDN Pecoro 2 telah kembali berjalan normal. Kepala Bidang SD Dispendik Jember, Abdullah, mengatakan pihaknya turut hadir dalam musyawarah bersama Muspika Rambipuji dan memastikan siswa serta guru dapat kembali beraktivitas di kelas.

“Alhamdulillah, pembelajaran sudah berlangsung seperti biasa,” katanya.

Meski demikian, peristiwa ini menyisakan kecemasan bagi siswa dan orang tua. Sejumlah wali murid khawatir sekolah akan ditutup atau dibongkar. Pemerintah daerah pun menyatakan akan terus memantau perkembangan sengketa hukum agar hak anak atas pendidikan tetap terlindungi.