jatimnow.com - Tabir gelap menyelimuti kematian gajah Ratna, gajah betina di kebun binatang Rahmat Zoo and Park, Sumatera Utara.
Hingga kini, penyebab pasti kematian satwa dilindungi pada 7 Januari 2026 tersebut masih menjadi misteri, memicu desakan kuat dari aktivis satwa agar pengelola dan otoritas terkait membuka informasi ke publik.
Jaringan Gajah Nusantara (JGN) dan Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) secara tegas menuntut investigasi mendalam.
Bukan tanpa alasan, muncul kecurigaan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan satwa di kebun binatang milik Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah tersebut.
Ketua JGN Aceh, Fauzul Munandar, menegaskan pentingnya transparansi, terutama mengenai kondisi tiga gajah lainnya. Lia, Uli, dan Poppy, yang dikabarkan tengah mengalami gangguan kesehatan serupa.
"Kami berduka atas kematian Ratna. Namun, publik berhak tahu apa penyebabnya. Informasi terkait kondisi gajah lain yang masih hidup juga harus dibuka secara terang benderang," tegas Fauzul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).
Data yang dihimpun APECSI menunjukkan hasil pemeriksaan darah Ratna sebelum mati mengarah pada indikasi gagal ginjal.
Tak hanya itu, muncul dugaan adanya pencemaran air di lingkungan kebun binatang. Meski uji laboratorium dikabarkan telah dilakukan, hasilnya hingga saat ini belum dipublikasikan.
Baca juga:
Jual Beli Burung Beo, Warga Jember Diamankan Polisi
Kekhawatiran kian memuncak karena tiga gajah lainnya dilaporkan mengalami edema atau pembengkakan jaringan.
Koordinator APECSI, Singky Soewadji, menjelaskan secara medis bahwa kondisi ini bisa menjadi sinyal kerusakan organ vital seperti ginjal, jantung, atau hati.
"Secara ilmiah, gagal ginjal kronis bisa memicu kerusakan organ lainnya. Namun, kita tetap butuh kepastian melalui hasil pemeriksaan resmi dokter hewan yang dibuka untuk umum," ujar Singky.
Meskipun tim JGN dan jurnalis telah meminta klarifikasi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara serta pihak Rahmat Zoo & Park, penjelasan resmi mengenai hasil nekropsi (autopsi satwa) masih nihil.
Baca juga:
Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung
Singky mengingatkan bahwa pengelolaan satwa dilindungi diatur ketat dalam UU Nomor 5 Tahun 1990. Ia juga mendesak Kementerian Kehutanan agar tidak segan menindak pengelola, meski pemiliknya merupakan tokoh besar yang menjabat Ketum PKBSI selama dua dekade.
"Tahun 2026 belum genap dua bulan, tapi sudah empat gajah mati. Ini sinyal merah bahwa pemerintah perlu mengevaluasi total upaya pelestarian Gajah Sumatera," tutup Singky.
JGN dan APECSI kini menanti langkah nyata Kemenhut untuk mempublikasikan hasil nekropsi dan uji kualitas air demi memastikan keselamatan individu gajah yang tersisa.