Pixel Code jatimnow.com

Negara Setop Biaya Visum, Korban Kekerasan Seksual Kian Terhimpit

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Penghentian biaya visum yang berisiko melanggengkan kekerasan seksual di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/GeminiGeneratedImage)
Penghentian biaya visum yang berisiko melanggengkan kekerasan seksual di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/GeminiGeneratedImage)

jatimnow.com - Langkah pemerintah yang mulai menghentikan pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual memicu kekhawatiran besar. Kebijakan ini dianggap sebagai barikade baru yang menjauhkan masyarakat miskin dari pintu keadilan.

Guru Besar Antropologi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Myrtati Dyah Artaria, menilai keputusan ini sangat berisiko. Meski pemerintah mungkin memiliki skala prioritas anggaran yang berbeda, penghapusan subsidi visum mengirimkan sinyal buruk seolah negara sedang angkat tangan dari tanggung jawab perlindungan warga.

Dalam hukum pidana, visum adalah "nyawa" dari sebuah laporan. Tanpa dokumen medis ini, laporan korban seringkali kandas di meja penyidik karena dianggap kurang bukti.

Prof. Myrtati menyebut bahwa mayoritas korban kekerasan seksual datang dari kalangan ekonomi lemah. Mewajibkan mereka membayar biaya visum secara mandiri sama saja dengan mengunci pintu pengadilan.

"Akses keadilan terputus tepat di garis start jika korban terganjal biaya visum. Mereka akan memilih mundur sebelum berperang," ujar Prof. Myrtati saat memberikan tanggapan di Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Dampak kebijakan ini diprediksi bakal meluas ke ranah sosial. Ketika biaya menjadi beban, angka pelaporan kasus dipastikan merosot. Kondisi ini menciptakan ruang aman bagi pelaku untuk terus beraksi tanpa takut terjerat hukum.

Baca juga:
Sentuhan Estetik JIVVA, Pakaian Olahraga Lokal yang Berdayakan Penjahit Daerah

Prof. Myrtati memperingatkan munculnya fenomena "gunung es" yang semakin parah. Rendahnya angka kasus yang naik ke persidangan akan melahirkan persepsi bahwa kekerasan seksual adalah hal biasa yang bisa diselesaikan tanpa jalur hukum.

"Lemahnya penegakan hukum akibat minim bukti akan membuat pelaku merasa jemawa. Paling menyedihkan, masyarakat pelan-pelan akan menganggap kekerasan seksual sebagai kejadian lumrah karena tak ada sanksi yang terlihat," tambahnya.

Negara seharusnya memandang biaya visum sebagai kewajiban dasar, bukan pos anggaran opsional yang bisa dipangkas kapan saja untuk efisiensi. Memindahkan beban biaya pembuktian ke pundak korban dinilai sebagai bentuk ketidakadilan ganda.

Baca juga:
Hebat! Mahasiswa UNAIR Ini Tempuh S3 Sains Veteriner di Usia 22 Tahun

"Jangan tambah beban mereka. Korban sudah hancur secara psikis akibat trauma, kini mereka dibebani lagi dengan urusan finansial untuk mencari keadilan yang menjadi haknya," tegas Prof. Myrtati.

Sebagai solusi mendesak, ia mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan APBD melalui UPTD PPA atau berkolaborasi dengan rumah sakit pendidikan untuk menutup celah pembiayaan ini.

Efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan keselamatan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan.