jatimnow.com - Kebijakan pemerintah daerah seharusnya lahir dari semangat menghadirkan keadilan bagi seluruh warga, termasuk para peserta didik yang menempuh pendidikan di berbagai jenis lembaga.
Namun, rancangan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan bantuan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo justru memperlihatkan ketimpangan yang mencolok.
Ketidakadilan ini terutama menyasar lembaga pendidikan madrasah—MI dan MTs—yang notabene menjadi tumpuan mayoritas masyarakat Sidoarjo yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Di tengah semangat pemerataan pendidikan, pemerintah daerah memang menyampaikan skema "BOSDA Berkeadilan". Namun, jika ditelaah lebih dalam, skema tersebut justru membuka ruang perlakuan diskriminatif.
Pada jenjang SD dan SMP swasta, besaran BOSDA dihitung berdasarkan nilai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Artinya, semakin kecil SPP yang dipatok sekolah, semakin besar bantuan yang diterima. Skema ini tampak masuk akal karena SPP mencerminkan kemampuan finansial peserta didik dan tata kelola sekolah.
Akan tetapi, ketika beralih ke madrasah (MI dan MTs), basis perhitungan BOSDA justru berubah total. Madrasah tidak dinilai berdasarkan nominal SPP, melainkan dari jumlah murid.
Akibatnya, madrasah besar dengan jumlah murid yang banyak justru menerima bantuan lebih kecil, sedangkan madrasah kecil mendapatkan porsi lebih besar.
Pendekatan ini jauh dari rasa keadilan. Jumlah murid tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator kemampuan ekonomi siswa maupun kondisi keuangan lembaga.
Faktanya, banyak madrasah besar yang menetapkan SPP sangat rendah demi menjaga akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Sayangnya, kebijakan ini justru seolah "menghukum" madrasah-madrasah tersebut dengan menurunkan alokasi bantuan BOSDA mereka.
Di sisi lain, sekolah negeri—baik SDN maupun SMPN—mendapat perlakuan istimewa. SDN menerima bantuan flat tanpa syarat, dan SMPN mendapatkan kucuran dana tanpa mempertimbangkan variabel SPP maupun jumlah murid. Padahal, sekolah negeri memiliki sumber dukungan anggaran yang jauh lebih stabil dari negara.
Sebaliknya, madrasah dan sekolah swasta yang harus membiayai guru honorer, operasional harian, serta pengembangan sarana prasarana, justru dibebani syarat yang mempersempit ruang gerak.
Ketidakadilan ini semakin terasa menyakitkan ketika kita menengok kebijakan-kebijakan yang telah berjalan sebelumnya. Program seragam gratis, misalnya, hanya diberikan kepada siswa sekolah negeri, seolah-olah anak-anak di sekolah swasta tidak memiliki kebutuhan yang sama.
Baca juga:
Ecoton Gandeng SMP NU Shafiyah Banyuwangi Kampanyekan Pesantren Zero Waste
Demikian pula dengan beasiswa anak yatim yang hanya dialokasikan untuk siswa di sekolah negeri. Padahal, "yatim" adalah status pribadi seorang anak, bukan status lembaga tempatnya bersekolah.
Alasan bahwa kebijakan tersebut sudah terlanjur tertulis dalam Peraturan Bupati tidak bisa dijadikan pembenaran. Hal ini justru menjadi bukti nyata lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan swasta dan madrasah.
Melihat berbagai fakta tersebut, wajar apabila para pengelola dan guru madrasah merasakan ketimpangan yang serius. Madrasah, yang selama ini menjadi benteng pendidikan karakter dan agama, diperlakukan seolah-olah warga kelas dua.
Padahal, 99% madrasah di Sidoarjo berada di bawah naungan NU dan menjadi pilihan utama masyarakat. Ketika madrasah dilemahkan, yang terdampak bukan hanya lembaganya, melainkan kualitas pendidikan generasi Sidoarjo secara keseluruhan.
Kebijakan yang adil bukan berarti semua pihak mendapat jumlah yang sama rata, melainkan setiap lembaga mendapatkan hak sesuai kebutuhan dan kondisi riilnya.
BOSDA seharusnya hadir untuk menjembatani ketidaksetaraan ekonomi orang tua, bukan malah memperburuknya. Bantuan pendidikan dari APBD semestinya menyasar seluruh anak bangsa, bukan hanya peserta didik di sekolah negeri.
Baca juga:
Ning Dini Tagih Gedung Permanen, Anak Sekolah Rakyat Tak Boleh Terus Menumpang
Oleh karena itu, suara keberatan dari LP Ma’arif Sidoarjo bukanlah keluhan tanpa dasar, melainkan panggilan untuk memperbaiki arah kebijakan. Dialog dengan DPRD yang hingga kini belum menghasilkan kepastian menjadi alarm bahwa perjuangan harus dilanjutkan.
Permohonan audiensi dengan Bupati menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disahkan tanpa koreksi.
Jika suara madrasah tetap diabaikan, maka gerakan moral dan spiritual—seperti istighotsah—akan menjadi bentuk aspirasi terakhir untuk mengetuk pintu hati para pemimpin daerah.
Keadilan dalam pendidikan bukanlah sekadar slogan. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Hari ini, warga madrasah di Sidoarjo sedang memperjuangkan keadilan itu: keadilan bagi lembaga, bagi guru, bagi anak-anak, dan bagi masa depan Sidoarjo.
#SAVEMADRASAH
Oleh: Dr. Joko Siswanto, M.Pd.
Wakil Ketua LP Ma'arif NU Sidoarjo
URL : https://jatimnow.com/baca-81102-ketidakadilan-kebijakan-pendidikan-di-kabupaten-sidoarjo