Pixel Code jatimnow.com

Bos CV Paris Indo Lisensi Diperiksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Kuasa hukum David Kurniawan, Vena Naftalia dan Partner Advokat Putri. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Kuasa hukum David Kurniawan, Vena Naftalia dan Partner Advokat Putri. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - David Kurniawan, pemilik CV Paris Indo Lisensi asal Samarinda, menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Robby Cahyadi, seorang sales dari PT. Sumber Urip Sejati.

David Kurniawan dijemput penyidik di Samarinda pada Sabtu, 7 Desember 2025, dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, ia tidak diizinkan pulang, memicu pertanyaan dari kuasa hukumnya.

"Klien saya dijemput di Samarinda oleh polisi, dibawa ke Polrestabes Surabaya. Namun anehnya setelah di BAP, klien saya hingga saat ini tidak diperbolehkan pulang," ujar Vena Naftalia, kuasa hukum David Kurniawan, di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (7/12).

"Kata penyidik, menunggu perintah pimpinan, dan akan dilakukan gelar perkara," sambungnya.

Vena mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat status David Kurniawan saat ini masih sebagai saksi.

"Klien saya di BAP masih berstatus sebagai saksi, tapi kenapa tidak boleh pulang, dan harus menunggu gelar perkara? Hal ini kami anggap janggal," tegasnya, menyoroti potensi pelanggaran hak kliennya.

Kasus dugaan penipuan ini menjerat David Kurniawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 November 2025.

Baca juga:
Proyek Gedung Kedokteran ITS Terhenti Akibat Dugaan Penipuan Kontraktor

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa David sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi yang menjadi objek laporan. Transaksi tersebut diduga terjadi antara Robby (pelapor) dengan Feri, seorang karyawan David yang kini telah meninggal dunia.

David mengaku baru mengetahui masalah ini setelah Feri meninggal. Pelapor kemudian menyampaikan adanya pesanan ban yang belum dibayar.

Setelah melakukan pengecekan di gudang, David tidak menemukan barang pesanan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pesanan seharusnya dikonfirmasi langsung kepadanya.

"Suami saya tulang punggung keluarga, kami tidak rela suami menanggung apa yang tidak dia lakukan," ujar istri David Kurniawan, berharap keadilan dapat ditegakkan.

Baca juga:
Investor Laporkan PT Kembar Jaya Abadi ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Proyek ITS

Pengiriman ban dilakukan dalam tiga termin. Menurut Vena Naftalia, dua termin terbesar (50 dan 90 set) diduga diambil oleh anak Feri langsung di pabrik Samarinda.

Vena berharap penyidik dapat memperhatikan semua bukti yang ada, termasuk bukti chat dan fakta bahwa David tidak mengetahui adanya transaksi, saat proses gelar perkara dilakukan.

Media akan berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada penyidik Satuan Resmob Polrestabes Surabaya mengenai dasar tidak diizinkannya David Kurniawan untuk pulang pasca-pemeriksaan sebagai saksi.

Penting untuk diingat bahwa dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai dengan hukum yang berlaku.