Pixel Codejatimnow.com

Tak Hadiri Pelantikan, Bagaimana Nasib Bupati dan Wabup Tulungagung?

Editor : Edwin Fajerial  Reporter : Arry Saputra
Pelantikan 12 kepala daerah di Grahadi.
Pelantikan 12 kepala daerah di Grahadi.

jatimnow.com - Pelantikan Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur yang dilantik di Gedung Negara Grahadi seharusnya berjumlah 13 orang.

Namun, saat pelantikan yang digelar hari ini (24/9/2018), hanya ada 12 kepala daerah yang dilantik.

Alasannya, salah satu Bupati yang akan dilantik terjerat kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Bupati yang terjerat kasus dugaan korupsi yakni Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak dilantik bersama 12 kepala daerah Jawa Timur terpilih lainnya.

Ia akan dilantik secara khusus di Kemendagri pada Selasa (25/9/2018).

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan pelantikan tersebut memang harus dilakukan di Jakarta yakni di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) lantaran KPK tak mengizinkan untuk dilantik di Surabaya.

Baca juga:
Wagub Gus Ipul Tak Hadir di Acara Pamitan, Soekarwo: Ada Tugas Khusus

"Besok jam 14.00 WIB, untuk Pak Syahri Mulyo, saya lantik di Depdagri pinjem tempat di sana. Karena pinjam KPK nggak bisa kesini, bisanya ke Jakarta," jelas Soekarwo seusai pelantikan 12 kepala daerah di Gedung Negara Grahadi, Senin (24/9/2018).

Pakde Karwo mengatakan Syahri tak bisa ke Surabaya lantaran persoalan anggaran.
Tak hanya itu, KPK hanya mempunyai wewenang untuk meminjamkan Syahri ke luar sel.

Sementara tak ada dana untuk mengirim ke Surabaya, berikut dengan masalah keamanannya.

"Saya buat surat tapi nggak bisa ke Surabaya tapi di Jakarta pinjam tempat di Departemen Dalam Negeri. Selain pinjam memang, kami diperintah Pak Mendagri untuk di kantornya. Mereka juga tak punya belanja untuk mengirim ke sini, mereka cuma punya wewenang meminjami. Nanti diantar ke Mendagri," tambah Pakdhe Karwo.

Baca juga:
Akhir Masa Jabatan, Gubernur Jatim Soekarwo Pamit ke Khofifah dan Emil

Terkait status Syahri usai dilantik nanti, Pakde Karwo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kembali.

Ini karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Nanti dikembalikan di tahanan, statusnya tetap tersangka. Nanti lah itu akan saya umumkan karena ndak ada peraturan yang mengatur itu," pungkasnya.