Pixel Codejatimnow.com

Sidang Perdana Koperasi Mitra Perkasa Digelar, Hakim Minta Mediasi

Sidang perdana kasus gugatan hutang mantan Ketua Koperasi KSU Mitra Perkasa
Sidang perdana kasus gugatan hutang mantan Ketua Koperasi KSU Mitra Perkasa

jatimnow.com - Kasus gugatan hutang mantan Ketua Koperasi KSU Mitra Perkasa Zulkifli memasuki sidang perdana, Kamis (19/9/2018) di Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo.

Dalam sidang tersebut tampak hadir pihak penggugat yakni Manajer KSU Mitra Perkasa, Welly Soekamto didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz Zein.

Sementara itu pihak tergugat Zulkifli Chalik hanya diwakili oleh pihak kuasa hukumnya, yakni Abdul Wahab Adi Negoro,

Sidang berlangsung kurang lebih 10 menit, dipimpin oleh Hakim Ketua Silvya Yudiastika dan dua hakim anggota yakni Eva Rina Sihombing dan Isnaini Imroatus.

Majelis hakim pun langsung meminta pada kedua belah pihak di depan persidangan untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur mediasi.

"Kami meminta kepada Hadi Sunoto selaku hakim Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo untuk menjadi mediator," kata Silvia Yudiastika di tengah berlangsungnya persidangan.

Silvia Yudiastika mengatakan masa mediasi perkara tersebut, harus bisa terselesaikan dalam tempo 1 bulan. "Jika tidak menemui kesepakan antara kedua belah pihak maka perkara ini akan digelar dengan jalan proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Berkaitan dengan hal itu, kuasa Hukum KSU Mitra Perkasa, Aziz Zein mengatakan, pihaknya minta kepada tergugat untuk bisa menyelesaikan tanggungan hutang-hutangnya pada KSU Mitra Perkasa sebesar Rp 146 milliar sesuai dengan pengajuan penggugat.

Baca juga:
Kasus Koperasi di Probolinggo Diputus MA, Kuasa Hukum Ajukan PK

"Jika tidak bisa terselesaikan masalah ini dengan jalur mediasi nantinya, pihaknya akan menempuh proses hukum selanjutnya sesuai dengan mekanisme peradilan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Zulkifli Chalik selaku tergugat dalam perkara ini Abdul Wahab Adi Negoro menyatakan, pihaknya akan memperjelas atas tanggungan kliennya sesuai dengan perhitungan yang dimilikinya.

"Karena saya nilai penggugat mengajukan gugatan tanggungan sebesar Rp 146 kepada pak Zulkifli Chalik tidak benar adanya. Karena pihak tergugat menghitung hutang kepada KSU Mitra Perkasa hanyalah Rp 15 miliar, " jelasnya.

Namun setelah ada kesepakan kliennya dengan pihak manajemen KSU Mitra Perkasa Welly Soekamto dengan pembebanan hutang kepada tergugat untuk melunasi tanggungan hutang di bank.

Baca juga:
Sidang Koperasi Arta Srikandi, Kuasa Hukum: Seperti Main-main

"Maka dihitung saat ini hutang kliennya kepada KSU Mitra Perkasa kurang lebih sekitar Rp 6,3 milliar saja," tegasnya.