Pixel Codejatimnow.com

Calon Pasar Sayur Dibangun di Koblen, Disdag Surabaya: Belum Ada Izin

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Bangunan lapak baru semi permanan di kawasan koblen
Bangunan lapak baru semi permanan di kawasan koblen

jatimnow.com - Bangunan baru berupa ratusan lapak semi permanen terlihat di kawasan bekas tahanan militer Koblen, Bubutan, Surabaya. Lapak berukuran sekitar 2,5 meter x 1,5 meter isunya diperuntukkan sebagai pasar sayur.

Pantauan wartawan, bangunan baru tersebut terbagi menjadi empat bagian memanjang dan berisi ratusan lapak-lapak kecil. Tidak terlihat aktivitas perdagangan.

Namun pekerja proyek hilir mudik mengangkut paving yang diduga untuk pelebaran akses ke calon pasar.

Isunya calon pasar sayur ini sudah mengantongi izin. Wartawan yang berusaha mengkorfimasi ke pengelola lahan itu gagal. Tidak ditemukan penanggujawab bangunan lapak-lapak baru itu.

Umi, salah satu pedagang warung makanan di Koblen, membenarkan jika bangunan lapak yang dalam tahap pembangunan ini adalah untuk pasar sayur. Namun untuk masalah perizinan, ia tidak menahu.

"Ini memang pasar sayur di sini, ini masih dibangun. Kalau masalah izin saya nggak tahu mas," ujar Umi, Senin (17/9/2018).

Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Masih Pelajari Nasib Kelanjutan Revitalisasi 3 Pasar



Umi melanjutkan, dalam tahap pembangunan ini, warung tempat ia berjualan juga terdampak. Ia harus membongkar warungnya untuk dipindah ke tempat lain, namun masih di dalam kawasan Koblen.

"Warung saya ini juga dibongkar pindah ke belakang sana, karena mau dibuat pelebaran jalan buat akses pasar ini mas," pengakuannya.

Sedangkan, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, Wiwiek Widiyati mengaku tidak mengetahui adanya bangunan baru ataupun rencana pendirian pasar sayur di kawasan Koblen.

"Saya belum tahu kalau soal itu," ujar Wiwiek saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).

Namun Wiwiek menegaskan, bahwa dirinya belum mengeluarkan izin apapun, termasuk kajian sosial ekonomi (sosek) terkait pembangunan rencana pasar sayur terssebut.

"Tidak ada surat masuk dan kita tidak mengeluarkan izin apapun soal itu. Coba ke Cipta Karya (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) soal IMB-nya," tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Chalid Buchori belum bisa dihubungi.

Baca juga:
Harga Cabai Rawit di Trenggalek Tembus Rp75 Ribu