Pixel Codejatimnow.com

Korupsi Dana Desa, Kades Segoromadu Diamankan Polisi

Editor : Arif Ardianto  
Tersangka Kepala Desa Segoromadu saat diamankan di Mapolres Gresik
Tersangka Kepala Desa Segoromadu saat diamankan di Mapolres Gresik

jatimnow.com - Diduga menyalahgunakan wewenang terkait dana desa tahun anggaran 2017, Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik diamankan polisi.

Satreskrim Polres Gresik mengamankan Samsul Huda dengan dugaan korupsi dana desa.

"Tersangka kita amankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, Rabu (15/8/2018).

Dana Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tahun anggaran 2017 mencapai Rp 1.568.236.000. Realisasi belanja anggaran desa sebesar Rp 1.210.800.000.

Dalam realisasi belanja tersebut, terdapat 11 kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai dengan dana desa sesuai RAB (rencana anggaran biaya) total sebesar Rp 820.143.000.

Sesuai hasil pemeriksaan oleh ahli dari Dinas PU dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Gresik, realisasi 11 kegiatan pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB.

"Yang bersangkutan (kepala desa) tidak membentuk panitia pelaksana pada tiap kegiatan," tambah Kasat Reskrim AKP Andaru Rahutomo.

Selain itu, kades juga secara lisan menunjuk orang lain untuk mengerjakan 11 kegiatan pembangunan.

"Tetapi anggaran yang diberikan tidak sesuai dengan RAB," katanya.

Ada beberapa modus lain yang dilakukan tersangka untuk mengeruk keuntungan pribadi. Seperti, harga material tidak sesuai dengan RAB alias di-mark up. Kades juga membeli material bangunan di UD Laut Manis. UD tersebut adalah milik tersangka.

Tersangka juga mengerjalan sendiri 11 kegiatan pembangunan tersebut dengan mengatasnamakan Panitia Pelaksana Kegiatan.

Laporan pertanggungjawaban pengguna anggaran yang dibuat oleh kepala desa adalah fiktif atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Kerugian negara atau daerah sebesar Rp 244.494.751," jelasnya.

Selain menjebloskan tersangka ke tahanan, polisi juga menyita barang bukti diantaranya Buku Kas Umum (BKU) Desa Segoromadu. Buku tabungan Bank Jatim atas nama pemerintah desa Segoromadu. Satu bendel bukti kas masuk dan bukti kas keluar. Serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Segoromadu tahun anggaran 2017.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo