Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Maling Spesialis Toko Bangunan di Blitar

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Gangsar Ikhsan (49) dan Nurid (48), keduanya warga Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota setelah aksinya mencuri terekam CCTV.

Kedua tersangka ini bekerja sebagai penjual sayur di wilayah Tulungagung. Saat pulang ke rumah, keduanya menyatroni Toko Bangunan milik Saiful Mujab (47) di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

"Para pelaku membawa dua gulung Talang Aluminium. Dari keterangan para pelaku, keduanya telah mencuri di empat lokasi yang berbeda," terang Wakapolres Blitar, Kompol Widhiatmoko, Jumat (10/08/2018).

Rekaman CCTV digunakan petugas untuk mengenali dan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya melakukan survey. Setelah mengenali lokasi target, baru keduanya beraksi.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Setiap beraksi, para pelaku membawa sayur dari Malang. Saat kembali, mereka kemudian mampir mencuri dan dibawa menggunakan mobil pikap sewaan.

Akibat ulahnya kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Blitar Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"pungkasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes