Pixel Code jatimnow.com

Anggota DPRD Malang Laporkan Pengacara Pedagang Pasar Karangploso, Ini Perkaranya

Editor : Yanuar D   Reporter : Avirista Midaada
Abdul Qodir, Anggota DPRD Kabupaten Malang saat laporan di Polres Malang. (Foto: Aris/jatimnow.com)
Abdul Qodir, Anggota DPRD Kabupaten Malang saat laporan di Polres Malang. (Foto: Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com - Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, melaporkan seorang pengacara Fredy Jonathan atas dugaan pencemaran nama baik terkait polemik Pasar Karangploso. Abdul Qodir mendatangi Polres Malang, pada Rabu (16/9/2026) sore dengan kapasitas sebagai pribadi untuk melaporkan kuasa hukum para pedagang pasar tersebut.

Abdul Qodir menegaskan, kedatangannya atas nama pribadi dan tidak sebagai kapasitas anggota DPRD atau mewakili partai politiknya. Pria yang akrab disapa Adeng itu datang pribadi sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama di mata hukum.

‎"Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD, ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi seseorang yang bernama Abdul Qodir," ujarnya.

Laporan itu disebut Adeng, dikarenakan ada pernyataan dari Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm, yang merupakan kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso, yang mencatut namanya Abdul Qodir pada sejumlah kanal berita online.

‎Menurutnya, pernyataan tersebut telah mengaitkan namanya dengan proses penegakan hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Saya disini adalah sebagai warga negara yang melaporkan statement dan pemberitaan yang tidak benar dan fitnah, yang dengan sadar dan sengaja mengaitkan nama saya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh APH, tanpa fakta, data dan bukti sehingga berdampak kepada nama baik, harkat dan derajat saya sebagai manusia," tegasnya.

‎Ia menilai pengaitan tersebut dilakukan tanpa fakta, data, dan bukti yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi itu, kata dia, berdampak terhadap nama baik, harkat, dan derajatnya sebagai pribadi.

‎"Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di kanal beberapa berita online," katanya.

‎Di sisi lain, Abdul Qodir sapaan Adeng menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait persoalan Pasar Karangploso.

‎Ia berharap aparat penegak hukum dapat membuka fakta yang sebenarnya kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan praktik koruptif dalam persoalan tersebut.

‎"Saya mendukung sepenuhnya APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan ke publik, agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Malang siapa saja yang terlibat di dalam praktik koruptif tersebut," tegasnya.

Abdul Qodir juga menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, apabila meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan praktik koruptif tersebut.

Baca juga:
Dalami Suap APBD-P, Mantan Sekda Kota Malang Kembali Diperiksa KPK

‎Bagi Adeng, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan pihak-pihak yang terbukti terlibat, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎"Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

‎Namun, ia juga meminta agar pihak yang tidak terbukti bersalah tidak dihukum melalui opini publik. Menurutnya, setiap tuduhan harus diuji berdasarkan fakta dan pembuktian.

‎"Akan tetapi yang tidak bersalah, jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian, biarkan fakta menemukan jalannya sendiri, agar hukum menemukan kebenarannya," katanya.

Abdul Qodir menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran mengenai pentingnya menjaga nama baik melalui kebenaran dan menguji kebenaran melalui pembuktian.

‎"Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya untuk tidak melawan hukum, tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan," tegasnya.

Baca juga:
Gubernur Jatim Beri Keleluasaan Inspektorat Melaporkan Praktek Korupsi

‎Ia menambahkan, proses hukum harus menjadi ruang untuk menemukan fakta dan kebenaran berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, Fredy Jonathan menanggapi santai laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Abdul Qodir alias Adeng terhadap dirinya. Fredy mengakui siap menghadapi proses hukum dan membuka ruang untuk membuktikan substansi somasi yang sebelumnya diajukan.

“Tidak apa-apa kalau melaporkan saya. Nanti kan saya tuntut balik, karena kan saya yang ngajukan somasi,” kata Fredy, saat dikonfirmasi awak media.

Fredy juga membantah pernyataan isi somasi yang diajukan pihaknya merupakan karangan atau kebohongan. Baginya, pihak-pihak yang disebut dalam somasi memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang dipersoalkan.

“Kita buktikan ajalah nanti di Polres. Bila perlu kita buktikan di pengadilan, tidak apa-apa,” tegasnya.