Pixel Codejatimnow.com

Kisah Cinta Kandas, Mahasiswa di Madiun Sebar Video Porno Sang Mantan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku penyebar video porno (pojok kanan). (Foto: Humas Polres Madiun for jatimnow.com)
Pelaku penyebar video porno (pojok kanan). (Foto: Humas Polres Madiun for jatimnow.com)

Madiun - BM (20) warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun menjadi pesakitan di dalam jeruji besi. Ini setelah mahasiswa itu menyebar video porno antara dia dengan mantan pacarnya.

"Karena cintanya kandas itu lalu dia (pelaku) iseng menyebar video mesumnya bersama sangat mantan, " ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (30/5/2022).

Kemudian, video itu tersebar di berbagai platform media sosial pada April lalu. Karena itu membuat gaduh di Kabupaten Madiun. Pihak Satreskrim Polres Madiun melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kami periksa beberapa yang terkait video. Juga yang ada di dalam video. Yakni mantan pacar pelaku, " katanya.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa memang sengaja merekam adegan. Saat itu perekaman dilakukan pada Agustus 2021, saat keduanya masih berpacaran.

Baca juga:
Pria Surabaya Sebar Video Vulgar Mantan Pacarnya karena Utang Ditolak, Disidang di PN Tulungagung

Baca Juga:

"Orang tua korban tidak terima. Juga melaporkan pelaku dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, " tegasnya.

Dia mengaku, pelaku dikenai pasal berlapis. Pertama adalah pasal 82 KUHP dengan perlindungan terhadap anak-anak. Pasal kedua adalah pasal 27 UURI tentang undang-undang ITE. Dan pasal 28 UURI tentang pornografi.

Baca juga:
Polres Ponorogo Jemput Paksa Penyebar Video Syur di Cilandak Jaksel

"Memang berlapis. Ancaman hukumannya kalau yang perlindungan anak-anak minimal 5 tahun. Pornografi dan Undang-undang ITE maksimal 6 tahun," pungkasnya.