Pixel Codejatimnow.com

Bantu Bikin Kue Lebaran, Bocah 11 Tahun di Tulungagung Dicabuli Saudaranya

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat ditangkap polisi.(Foto: Humas Polres Tulungagung)
Tersangka saat ditangkap polisi.(Foto: Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung - Seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya, korban merupakan adik dari kakak iparnya.

Tersangka berinisial FYS (21), warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung. Dia diamankan aparat Satreskrim Polres Tulungagung di rumahnya. Tak hanya mencabuli, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatan bejat ke keluarga.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada 30 April lalu. Saat itu korban diminta untuk membantu membuat kue kering persiapan Lebaran di rumah kakaknya. Saat malam hari, tersangka datang dan sempat menyapa korban.

"Tersangka sempat tanya, kok tumben tidur sini. Kemudian dijawab, kalau pulang kemalaman," ujarnya, Kamis (12/05/2022).

Setelah proses pembuatan kue selesai, korban yang merasa capek bergegas tidur di dekat ruang tamu. Saat suasana sepi, tersangka menghampiri korban dan melakukan tindakan pencabulan, bahkan nyaris memperkosa korban.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Korban sempat berteriak memanggil kakaknya. Namun langsung dibekap dan dicekik oleh pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perlakuan itu pada kakaknya.

"Aksi pelaku terhenti setelah kakak laki-lakinya pulang kerja. Tersangka langsung pura-pura duduk di sofa," terangnya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Kasus ini terbongkar saat korban pulang ke rumah keesokan harinya. Keluarga curiga karena korban terus menangis. Saat ditanya, akhirnya ia menceritakan perbuatan pelaku di rumah kakaknya. Keluarga yang tidak terima lalu melaporkannya ke polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," pungkasnya.