Pixel Codejatimnow.com

Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Peradi Adukan Lawyer Kondang Ini ke Polda Jatim

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Ketua DPC Peradi Surabaya, Gresik dan Malang serta anggota saat mengadukan HPH ke SPKT Polda Jatim. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Ketua DPC Peradi Surabaya, Gresik dan Malang serta anggota saat mengadukan HPH ke SPKT Polda Jatim. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Tiga Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi di Jawa Timur mengadukan seorang pengacara kondang di Indonesia berinisial HPH ke Polda Jatim, Selasa (26/4/2022). Pengaduan itu dilakukan lantaran ucapan HPH disebut sangat meresahkan.

"Kami ke sini untuk mengadukan HPH tentang ujaran kebencian. Sebetulnya hari ini seluruh DPC Peradi di Jawa Timur juga mengadukan saudara HPH, karena dianggap sudah sangat meresahkan," kata Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto kepada wartawan di Polda Jatim.

Untuk yang mengadukan di Polda Jatim, Hariyanto menyebut kali ini giliran DPC Peradi Surabaya, Gresik dan Malang.

"Kemarin teman-teman DPC Sidoarjo juga sudah mengadukan ke kepolisian. Hampir semua bergerak," jelasnya.

Menurut Hariyanto, pernyataan yang dianggap ke ujaran kebencian itu diketahui Peradi dari akun media sosial (medsos) milik HPH. HPH menyebut jika Peradi tidak sah.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

"Pernyataan-penyataan dia juga sangat tendensius dan tidak mendasar. Dia nyuplik putusan perdata 9 bulan 7 kasasi, tapi narasinya kemana-mana. Menganggap DPN tidak sah, kartu Peradi tidak berlaku dan sebagainya. Itulah sebabnya kami adukan ke Polda ini," paparnya.

DPC Peradi pun menegaskan kepada HPH dan semua elemem masyarakat bahwa Peradi merupakan institusi yang sah. Jadi jangan terpengaruh, terprovokasi pada hal-hal yang tidak ada dasar hukumnya.

Baca juga:
Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

"Kami Peradi adalah institusi yang sah. Salah satu instrumen penegak hukum yang menjalankan fungsi negara. Itulah kami mengingatkan jangan terpengaruh, atau berpatokan dengan berita-berita bohong atau hoaks," tegasnya.

"Peradi di Indonesia jumlahnya ada 60 ribu. Dan semuanya bergerak meluruskan berita-berita yang tidak benar oleh HPH," tambah Hariyanto.