Pixel Code jatimnow.com

Opini

Menata Ulang Arsitektur Marine Service Pelindo

Editor : Ali Masduki  
Didik Agus Dwiantoro, Pengurus Pusat Generasi Muda dan Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia. (Foto/Dokumentasi pribadi)
Didik Agus Dwiantoro, Pengurus Pusat Generasi Muda dan Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia. (Foto/Dokumentasi pribadi)

jatimnow.com - Merger BUMN seharusnya bukan sekadar menyederhanakan struktur, melainkan memperkuat perusahaan, meningkatkan efisiensi, dan memperbesar kontribusi kepada negara.

Kebijakan efisiensi dan penataan BUMN patut didukung. Namun, efisiensi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pengurangan jumlah badan hukum. Merger bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menciptakan perusahaan yang lebih kuat, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata.

Keberhasilan merger harus diukur dari penurunan biaya, peningkatan produktivitas, optimalisasi aset, penyederhanaan proses bisnis, pertumbuhan pendapatan dan laba, serta peningkatan kontribusi kepada negara. Karena itu, setiap rencana restrukturisasi harus memiliki business case yang jelas dan memperhitungkan aspek keuangan, aset, SDM, operasional, investasi, tata kelola, hukum, serta prospek bisnis.

Belajar dari Pelindo

Merger Pelindo I, II, III dan IV pada 2021 merupakan langkah strategis untuk menghilangkan fragmentasi, meningkatkan konektivitas, standardisasi, optimalisasi aset, dan membangun perusahaan kepelabuhanan nasional yang lebih kuat. Setelah merger, Pelindo membentuk subholding, termasuk Subholding Pelindo Jasa Maritim (PJM) untuk bisnis kemaritiman.

Namun, struktur organisasi tidak boleh dianggap final. Jika masih terdapat bisnis yang memiliki irisan kuat, konsolidasi seharusnya juga menyentuh anak perusahaan agar tidak terjadi duplikasi fungsi, aset, SDM, investasi dan biaya.

Dalam ekosistem marine service terdapat PT Pelindo Marine Service (PMS) dan PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM), yang sama-sama memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang kemaritiman.

PMS memiliki pengalaman panjang sejak 2011, sementara IPCM sebagai perusahaan terbuka menjalankan bisnis pelayanan kapal, termasuk towage dan pilotage.

Pada 2025, IPCM membukukan laba bersih Rp196,44 miliar dan pada 2026 menetapkan dividen final Rp125,51 miliar. Ini menunjukkan marine service bukan sekadar bisnis pendukung, tetapi memiliki potensi ekonomi dan kontribusi kepada negara.

Karena itu, rencana penggabungan PMS ke PJM perlu dikaji secara komprehensif. Secara administratif merger memang menyederhanakan struktur, tetapi belum tentu menciptakan efisiensi ekonomi. Fungsi bisnis, aset, SDM, pelanggan, kontrak dan kegiatan operasional tetap harus berjalan.

Efisiensi baru nyata jika merger menghasilkan biaya lebih rendah, produktivitas lebih tinggi, aset lebih optimal dan pendapatan lebih besar.

Baca juga:
Efisiensi Bongkar Muat di Pelabuhan Jambi Percepat Distribusi Barang

PMS dan IPCM Layak Dibandingkan

Jika tujuan restrukturisasi adalah membangun marine service yang lebih kuat, konsolidasi PMS dan IPCM layak menjadi salah satu alternatif. Keduanya perlu dibandingkan secara objektif dari sisi aset, pendapatan, laba, biaya, produktivitas SDM, utilisasi armada, kemampuan komersial, investasi dan kontribusi kepada negara.

Selain itu, fungsi business owner marine service juga perlu dievaluasi. Apakah tetap berada di tingkat subholding atau lebih efisien dikendalikan langsung oleh Pelindo Holding?

Pengembalian fungsi tersebut ke holding dapat menjadi alternatif untuk memperpendek rantai keputusan dan mengurangi tumpang tindih kewenangan.

Restrukturisasi juga jangan sampai menjadi siklus yang berulang. Setiap merger memiliki biaya integrasi sistem, harmonisasi SDM, konsolidasi aset, perubahan tata kelola dan biaya transaksi. Karena itu, desain restrukturisasi harus berorientasi jangka panjang.

Baca juga:
Strategi Hemat Energi Tanpa Turunkan Produktivitas

Pada akhirnya, BUMN yang efisien bukanlah BUMN dengan badan hukum paling sedikit, melainkan BUMN yang mampu menciptakan nilai terbesar dari sumber daya yang tersedia. Struktur organisasi harus mengikuti kebutuhan bisnis, bukan sebaliknya.

Dalam konteks marine service Pelindo, merger PMS ke PJM tidak boleh hanya dinilai dari berkurangnya satu entitas. Yang lebih penting adalah apakah langkah tersebut benar-benar menurunkan biaya, meningkatkan produktivitas, mengoptimalkan aset, meningkatkan pendapatan dan memperbesar kontribusi kepada negara.

Karena itu, PMS dan IPCM semestinya ditempatkan dalam satu kajian komprehensif, sementara fungsi business owner marine service pada tingkat holding juga perlu dikaji. Restrukturisasi harus menggunakan pendekatan business first, bukan structure first.

Jangan sampai semangat streamlining justru salah alamat. Muara reformasi BUMN bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, melainkan memastikan setiap aset negara dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penulis: Didik Agus Dwiantoro
Pengurus Pusat Generasi Muda
Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia