Pixel Codejatimnow.com

THR Diatur SE Kemenaker, FSPMI: Tidak Serta-merta Membuat Buruh Bernapas Lega

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zainul Fajar
Sekretaris KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo Choirul Anam.(Foto: FSPMI Sidoarjo for Jatimnow)
Sekretaris KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo Choirul Anam.(Foto: FSPMI Sidoarjo for Jatimnow)

Sidoarjo – Sejumlah perusahaan masih tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kemenaker dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Hal itupun mendapat sorotan dari Sekretaris KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo Choirul Anam.

“Sebelumnya kami apresiasi atas SE Kemenaker dan kemudian ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Jatim. Namun tidak serta-merta SE tersebut membuat buruh/pekerja bisa bernapas lega. Karena masih banyak pengusaha yang tidak membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya Choirul Anam saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Saat ini, FSPMI sudah membuka Posko Pengaduan THR. Bagi buruh atau pekerja yana tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, bisa melapor ke posko tersebut.

Baca juga:
26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan

“Kami sudah mendapatkan beberapa pengaduan diantaranya THR yang di bayar secara diangsur, PHK menjelang Idul Fitri dan adanya bingkisan yang dianggap THR. Konsulat Cabang FSPMI Sidoarjo menyayangkan tindakan oknum pengusaha yang sengaja tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Untuk itu, kami sudah membentuk Posko pengaduan THR 2022 dengan call center 085237159182,” imbuhnya.

Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Setelah ada laporan, pihak FSPMI segera melakukan tindakan. Di antaranya melakukan litigasi dengan melaporakn ke Dinas Tenaga Kerja. Lalu secara nonlitigasi memberikan surat peringatan ke perusahaan yang nakal untuk tetap mematuhi aturan berkaitan dengan pemberian THR.