Nyambi Edarkan Ganja, Pengusaha Asal Pepelegi Sidoarjo Masuk Penjara
Editor : Sofyan Cahyono Reporter : Farizal Tito
Senin, 18 Apr 2022 09:17 WIB

OHM (31) saat diamankan polisi.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengusaha asal Jalan Lawu, Kelurahan Pepelegi, Sidoarjo. Pria berinisial OHM (31) itu diduga mengedarkan ganja.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas berhasil menangkap pelanggannya lebih dulu.
"Berbekal informasi itu, anggota kami langsung bergerak dengan menggerebek rumah OHM di Jalan Lawu dan meringkusnya tanpa perlawanan," ujar Daniel, Senin (18/4/2022).
OHM ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat penggeledehan, polisi menemukan beberapa bungkus plastik berisi batang, daun, dan biji ganja seberat 366,63 gram. Semua barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas kain warna putih kuning, yang saat itu berada di dalam kamar tersangka.
"Selan itu, kami juga menyita alat komunikasi yang biasa digunakan untuk alat bertransaksi," katanya.
Sementara itu, OHM mengaku membeli ganja dari seseorang secara online di media sosial pada Minggu (13/3/2022). Harganya sekitar Rp3 juta.
“Penjualannya pakai akun herbs_greenhol," aku tersangka.
Kemudian ganja dikirim dengan cara diranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo. Setelah barang di dapat, rencananya dijual lagi.
"Jika habis, saya bisa untung Rp500 ribu," tandasnya.
Berita Terkait

Identitas Korban Mutilasi Belum Terungkap, Polisi Sebar Nomor Pengaduan
Kamis, 26 Mei 2022 11:51 WIB
Kejari Kota Kediri Musnahkan 50 Ribu Butir Pil Koplo hingga 173 Gram Sabu
Rabu, 25 Mei 2022 17:13 WIB
Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Umsida Gelar Yudisium ke-XXXVII
Rabu, 25 Mei 2022 09:24 WIBBerita Lainnya

Gelar Salawatan, Bupati Ipuk: Semoga WSL Lancar dan Sukses
Jumat, 27 Mei 2022 07:03 WIB
Ratusan Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Surabaya, Kerugian Capai Rp7 M
Jumat, 27 Mei 2022 06:51 WIB
Pilihan Pembaca: Tertabrak Truk, Korban Mutilasi, Layanan Striptis
Jumat, 27 Mei 2022 06:38 WIB
PN Surabaya Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP yang Seret Nama Hakim Itong
Kamis, 26 Mei 2022 19:19 WIB