Pixel Codejatimnow.com

Nyambi Edarkan Ganja, Pengusaha Asal Pepelegi Sidoarjo Masuk Penjara

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Farizal Tito
OHM (31) saat diamankan polisi.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
OHM (31) saat diamankan polisi.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengusaha asal Jalan Lawu, Kelurahan Pepelegi, Sidoarjo. Pria berinisial OHM (31) itu diduga mengedarkan ganja.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas berhasil menangkap pelanggannya lebih dulu.

"Berbekal informasi itu, anggota kami langsung bergerak dengan menggerebek rumah OHM di Jalan Lawu dan meringkusnya tanpa perlawanan," ujar Daniel, Senin (18/4/2022).

OHM ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat penggeledehan, polisi menemukan beberapa bungkus plastik berisi batang, daun, dan biji ganja seberat 366,63 gram. Semua barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas kain warna putih kuning, yang saat itu berada di dalam kamar tersangka.

"Selan itu, kami juga menyita alat komunikasi yang biasa digunakan untuk alat bertransaksi," katanya.

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

Sementara itu, OHM mengaku membeli ganja dari seseorang secara online di media sosial pada Minggu (13/3/2022). Harganya sekitar Rp3 juta.

“Penjualannya pakai akun herbs_greenhol," aku tersangka.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Kemudian ganja dikirim dengan cara diranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo. Setelah barang di dapat, rencananya dijual lagi.

"Jika habis, saya bisa untung Rp500 ribu," tandasnya.