Pixel Code jatimnow.com

Sidang Pencurian Gedank Cell Jember Terus Bergulir, 2 Pelaku Masih DPO

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Terdakwa kasus pencurian puluhan handphone dan uang tunai di konter Gedank Cell, Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember. (Foto: Gandhi for jatimnow.com)
Terdakwa kasus pencurian puluhan handphone dan uang tunai di konter Gedank Cell, Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember. (Foto: Gandhi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang kasus pencurian puluhan handphone dan uang tunai di konter Gedank Cell, Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember, terus bergulir. Satu terdakwa dalam perkara ini telah menjalani sidang tuntutan, sementara dua pelaku lain yang disebut terlibat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa M. Narendra Putra A dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember pada 16 September 2026.

JPU menyatakan Narendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, dua pelaku yang masih buron yakni Wira dan Ardi. Keduanya disebut memiliki peran dalam aksi pencurian di Gedank Cell.

JPU Apriani Candra Christina mengatakan proses persidangan terhadap Narendra masih berjalan. Pada Rabu (23/9/2026), agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

“Iya benar terdakwa kita tuntut 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan hari ini dilanjutkan dengan acara pledoi dari terdakwa,” kata Apriani saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Selain Wira dan Ardi, nama Vendi Maulana Agusti juga disebut dalam perkara tersebut. Mantan kepala toko Gedank Cell itu telah lebih dahulu divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara penggelapan dalam jabatan saat masih bekerja di toko tersebut.

Namun, dalam perkara pencurian ini, Vendi disebut JPU sebagai aktor intelektual yang bekerja sama dengan Narendra, Wira, dan Ardi.

“Untuk Vendi Maulana Agusti juga telah lebih dahulu divonis 1,5 tahun terkait kasus penggelapan dalam jabatan saat masih bekerja di Gedank Cell. Selanjutnya dalam perkara ini statusnya merupakan otak aktor intelektual yang bekerja sama dengan terdakwa Narendra serta dua pelaku yang masih DPO,” jelas Apriani.

Baca juga:
Ponsel Helper Suroboyo Bus Dicuri Penumpang, Terungkap karena Sinyal Hotspot Mati

Dalam aksinya, para pelaku disebut membagi peran. Wira bertugas merusak dan memotong seng atap toko berukuran sekitar 2x2 meter menggunakan gergaji dan gunting pemotong besi.

Sementara Vendi disebut sengaja menyalakan mesin blower untuk menyamarkan suara pemotongan gembok dan atap toko.

Pada Sabtu (9/5/2026) malam, Narendra bersama istrinya berpura-pura menjadi pembeli di Gedank Cell. Narendra kemudian membeli sejumlah unit ponsel dengan total transaksi sekitar Rp30 juta sehingga membuat karyawan toko fokus melayaninya.

Saat karyawan lengah dan hendak menutup toko, Vendi memberikan isyarat kepada Narendra dan Wira untuk masuk ke ruang penyimpanan brankas.

Para pelaku kemudian mengambil belasan unit ponsel, lima unit iPhone, serta uang tunai sekitar Rp39 juta. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di atas atap untuk kemudian diambil Ardi dari luar toko.

Baca juga:
Pencuri Ponsel di Masjid Jamik Diamankan Reskrim Polsek Gresik Kota

Setelah aksi tersebut, barang hasil pencurian dipindahkan ke rumah kontrakan Vendi. Barang bukti puluhan ponsel kemudian dibawa Narendra dan Ardi untuk dititipkan di rumah seorang saksi, Indra Adi Purnomo, di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.

Tim Kalong Kota II Polres Jember kemudian mengamankan Indra beserta barang bukti ponsel curian di Banyuwangi pada Rabu (3/6/2026).

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap Narendra di kediamannya di Jalan Semeru, Jember.

Dalam pemeriksaan, Narendra mengakui keterlibatannya bersama Vendi, Ardi, dan Wira. Sementara hingga kini, Wira dan Ardi masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO.