Pixel Codejatimnow.com

Astaghfirullah...Ramadan Open BO, 4 Pasangan Mesum Dirazia Satpol PP Malang

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Empat pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Empat pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Satpol PP Kota Malang menggencarkan razia di bulan Ramadan ini. Salah satunya untuk pemberantasan peredaran prostitusi online.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan dalam operasi rutin yang digelar mereka berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar hotel.

"Mereka kita amankan pada Kamis kemarin di dua hotel di kawasan Jalan JA Suprapto dan Jalan Letjen S Parman, Kota Malang," ujarnya Sabtu (16/4/2022)

Setelah diinterogasi oleh petugas, cewek-cewek tersebut mengaku memang sedang melayani open BO.

“Kami juga menemukan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi hingga minuman keras. Pasangan itu rata-rata masih berusia 18 hingga 22 tahun. Asal mereka juga beragam, ada dari Malang, Ponorogo hingga Bandung," imbuh dia.

Baca juga:
23 Pelajar Lamongan Terjaring Razia Satpol PP saat Asyik Ngopi, Gak Isin Ta, Le?

Sejumlah terduga pelaku yang diamankan kali ini ada pelaku lama yang bermigrasi dari guest house dan kos-kosan harian pindah ke hotel.

“Sekarang aktivitas prostitusi online di kos-kosan dan guest house dari pantauan kami sudah mulai berkurang karena sering kami awasi,” kata Rahmat.

Baca juga:
Razia Balap Liar di Ponorogo, Ratusan Motor dan Pelajar Berhasil Diamankan

Lebih lanjut, sejumlah pasangan yang telah diamankan itu pun kemudian dibawa menuju kantor Satpol PP Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan.

“Keempat pasangan itu akan dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta," pungkasnya.