Pixel Codejatimnow.com

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Minta Disnaker Pastikan Waktu Pencairan THR

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Ni'am Kurniawan
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono.(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono.(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Disnaker Surabaya segera memastikan waktu perusahaan mengeluarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR). Surabaya sebagai kota penyangga perekonomian di Jatim, harus menjadi yang pertama mengumumkan secara terbuka untuk menjadi percontohan kota dan daerah-daerah lain.

"Ini harus segera ada kejelasan. Disnaker harus secepatnya menanyakan, memastikan, kapan waktunya perusahaan-perusahaan ini mengeluarkan THR sebagai kewajiban perusahaan. Saya berharap pada Hari Raya Idul Fitri nanti, semua pekerja mendapat haknya menerima THR. Di sini pemerintah harus proaktif. Apalagi Surabaya dengan perputaran ekonomi yang tertinggi harus menjadi kota pertama yang mengumumkan kesejahteraan untuk pekerjanya," ujar Buleks, sapaan akrab Budi Leksono, Rabu (13/4/2022).

Wakil Ketua Bidang Keagamaan DPC PDIP Surabaya itu juga mengatakan, tahun ini perusahaan sudah tidak lagi memiliki alasan tak membayarkan THR. Mengingat dalam dua tahun sebelumnya telah diberikan relaksasi akibat pandemi Covid-19.

"Mengenai THR ini kan sudah jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Mau nggak mau ya harus dikeluarkan perusahaan. Karena ini kewajiban," tandas Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Surabaya itu.

Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyinggung tentang regulasi pencairan THR Keagamaan Tahun 2022. THR harus dicairkan dengan besaran penuh dan maksimal diberikan H-7 Lebaran. Dia akan mengoordinasikan hal tersebut pada pihak pengusaha agar regulasi dilaksanakan dan dikawal benar. Jadi hak pekerja terpenuhi dan kondusivitas di Jatim bisa terjaga.

"Selain Surat Edaran Menaker juga telah terbit Serat Edaran Gubernur Jawa Timur agar THR Idul Fitri 2022 diberikan penuh besarannya, dan tepat waktu. Cairnya maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 1443 H. Mari dikawal bersama-sama agar hak karyawan bisa terpenuhi, dan bisa membantu menambah kebahagiaan menyambut hari raya," ucap Khofifah.

Baca juga:
Pemkab Tulungagung Cairkan THR ASN Pekan Ini

Khofifah menambahkan, Disnaker Jatim telah menyiapkan sebanyak 54 titik Posko THR Keagamaan. Fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan.

"Jadi silahkan melapor di posko yang tersedia," tegas mantan Mensos RI itu.