Terdakwa Kasus Korupsi Perpusdes di Jombang Dituntut 5 Tahun
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Elok Aprianto
Senin, 07 Mar 2022 19:26 WIB

Sidang secara virtual kasus korupsi pengadaan perpusdes Jombang di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Kejaksaan Negeri Jombang)
Jombang - Terdakwa kasus korupsi pengadaan buku pada perpustakaan desa (perpusdes) di Kabupaten Jombang dituntut 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan terhadap Cucuk Suhardi itu dibacakan oleh JPU Argandy Wahyuntoro di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/3/2022) pagi.
Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Jombang, Andy Subangun menjelaskan, sidang tersebut digelar secara virtual.
"Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Cucuk atas kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa Tahun 2019 yang digunakan untuk pembangunan perpusdes se Kabupaten Jombang," ungkap Andy.
Andy menjelaskan bahwa JPU membacakan tuntutan pada Cucuk yang saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Jombang.
"Tuntutannya pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 328.012.661 subsider 2 tahun 6 bulan," papar dia.
Untuk diketahui, sidang perkara itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dan hakim anggota Abdul Gani serta panitera pengganti Alarico De Jesus.
Sidang ditunda pada Senin (14/3/2022) dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Berita Terkait

Madrasah se-Jombang Adu Kreasi Video Profil Sekolah
Minggu, 22 Mei 2022 07:43 WIB
Imbas PMK, Harga Daging di Pasar Tradisional Jombang Turun karena Sepi Pembeli
Jumat, 20 Mei 2022 13:50 WIB
Ada Pembatasan Usia, Ratusan CJH Asal Jombang Batal Berangkat Tahun Ini
Kamis, 19 Mei 2022 10:25 WIBBerita Lainnya

Makan di Warung, Cara Wali Kota Mojokerto Ning Ita Angkat Usaha Kecil
Senin, 23 Mei 2022 09:19 WIB
Warga Tulungagung Larung Aneka Ragam Hasil Bumi di Sungai Brantas
Senin, 23 Mei 2022 09:10 WIB
PKB Siap Gabung KIB di Pilpres 2024, Muhaimin: Asal Capresnya Saya
Senin, 23 Mei 2022 06:37 WIB
Sukses Kembangkan UMKM di Indonesia, PT PJB Sabet Penghargaan ICSB
Senin, 23 Mei 2022 06:24 WIB