Pixel Codejatimnow.com

Pendukung Anies Baswedan di Tulungagung Tolak Wacana Penundaan Pilpres 2024

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Paguyuban Baruklinthing di Tulungagung deklarasi dukung Anies Baswedan jadi Presiden 2024 (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Paguyuban Baruklinthing di Tulungagung deklarasi dukung Anies Baswedan jadi Presiden 2024 (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Wacana penundaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditolak oleh Paguyuban Baruklinthing di Tulungagung. Selain itu, mereka mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai presiden.

Koordinator Relawan Anies Baswedan Tulungagung, Ahmad Syifa menilai, Anies layak menjadi Presiden Indonesia.

"Relawan ini mempunyai latar belakang lintas profesi, mulai dari pensiunan guru hingga petani. Mereka bersatu dan bertekad menjadikan Tulungagung sebagai basis suara Anies Baswedan," jelas Syifa, Minggu (6/3/2022).

Menurut Syifa, struktur organisasi relawan tersebut telah terdapat di 16 kecamatan, dari total 19 kecamatan di Tulungagung. Dua kecamatan sudah ditunjuk ketuanya dan hanya tinggal mencari anggota.

Syifa yang mempunyai latar belakang sebagai guru ini menilai, beragam kebijakan saat Anies menjabat Menteri Pendidikan sudah membuktikan kualitasnya. Kata dia, pada era Anies, pendidikan didorong mempunyai karakter kepada siswa, sehingga memiliki karakter dan kepribadian yang kuat.

Baca juga:
AMJ Minta Anggotanya Move On dari Kubu-kubuan Pilpres-Pileg 2024

Masin kata Syifa, sebagai Gubernur DKI, beragam kebijakan yang dibuat Anies juga dinilai menguntungkan warga. Para relawan ini menginginkan perubahan dan perbaikan untuk Indonesia lebih maju.

"Yang jelas kami yakin Anies akan membawa banyak perubahan menuju Indonesia yang lebih maju lagi," terang dia.

Baca juga:
Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Kubu Paslon 03 Beberkan Fakta-fakta Ini

Para relawan ini juga menolak adanya penundaan Pilpres 2024. Menurutnya, upaya tersebut inkonstitusional. Hal ini dikarenakan KPU telah menetapkan tanggal pelaksanaan, sehingga wacana tersebut tidak cocok lagi.

"Itu merupakan upaya inkonstisional, KPU telah menetapkan tanggal dan keperluan lain," tegas Syifa.