Pixel Codejatimnow.com

Bawa Kabur Motor Milik Kenalan di Medsos, Pria Banyuwangi Ditangkap saat Ngaji

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rony Subhan
Sulton Akbar dan Sayadi diamankan Polsek Genteng. (Foto: Rony Subhan/jatimnow.com)
Sulton Akbar dan Sayadi diamankan Polsek Genteng. (Foto: Rony Subhan/jatimnow.com)

Banyuwangi - Sulton Akbar (22), pria asal Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi diamankan polisi lantaran membawa kabur motor Honda Scoopy milik Vika Susanti. Korban yang warga Jember, baru kenal pelaku melalui media sosial (Medsos).

Ceritanya, mereka kenal di Medsos. Lalu janjian bertemu pertama kali di salah satu kafe di Kabupaten Jember. Korban mengaku kenal pelaku baru tiga hari, dan tiga kali pertemuan. Terakhir mereka bertemu di Banyuwangi.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, mereka berdua bertemu tiga kali. Dua kali bertemu di wilayah Jember, dan sekali di Banyuwangi. "Setelah kenal di Medsos mereka bertemu di kafe di wilayah Kabupaten Jember," terangnya, Rabu (9/2/2022).

Lanjut Sudarmaji, lantas pelaku berencana bertemu di SPBU Kalibaru Banyuwangi. Pelaku beralasan mengajak korban ke pernikahan teman. Koran tanpa curiga menyanggupi. Keduanya mengendarai motor Honda Scoopy nopol DK 6820 ABE.

Di tengah perjalanan korban merasa haus. Lalu meminta pelaku berhenti sebentar untuk membeli air mineral. Saat korban turun membeli air mineral, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

Baca juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai

"Nah, pada saat korban membeli air mineral itulah motor dibawa kabur oleh pelaku," kata Sudarmaji. Kejadian itu di jalan raya Jember, tepatnya di depan kolam pemancingan Ikan P. Totok di wilayah Wadung Barat.

Aksi itu, lanjut Sudarmaji, tidak dilakukan sendiri. Pelaku merencanakan kejahatan bersama temannya bernama Muhamad Sayadi (22), warga Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng. Sayadi ini bertugas menjualkan motor hasil kejahatan.

"Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan info yang kita dapat dari korban. Pelaku pernah mengirim uang ke korban. Dari buku rekening itu kita dapati jejak pelaku dan melanjutkan penyelidikan," jelasnya.

Baca juga:
Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa

Kata Sudarmaji, pelaku ditangkap saat ngaji di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Genteng. Sementara motor pelaku yang sempat dijual, sampai saat ini belum bisa diketemukan. Motor korban dijual melalui online dan laku Rp5 juta.

Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.