Polda Jatim Bongkar Investasi Alkes Fiktif Senilai Rp 30 Miliar
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Zain Ahmad
Rabu, 26 Jan 2022 13:20 WIB

Wanita yang menjadi tersangka kasus investasi alkes fiktif diamankan di Polda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Surabaya - Kasus penipuan bermodus investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp 30 miliar dibongkar Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Seorang wanita yang menjadi pengendali investasi fiktif itu diamanakan. Wanita itu adalah Tiara NA (36), warga Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini dibongkar setelah polisi mendapat aduan masyarakat. Bermula dari pelaku yang mengaku kepada korban jika mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa sejak pertengahan Tahun 2020.
"Modusnya yakni mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Polisi)," ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).
Gatot menyebut, dari 6 korban itu, total mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar. Korban tergiur dengan tawaran dari tersangka karena dijanjikan uang bagi hasil 40 persen dari keuntungan beserta uang modal kembali ke pemodal yang cair dengan estimasi 14-17 hari setelah mentransfer uang ke tersangka Tiara.
"Tersangka mengambil contoh pengadaan alkes di Google. Buat SPK (Surat Perintah Kerja) palsu dengan nilai palsu disebarkan ke WhatsApp (WA) korban," jelas alumni Akpol 1991 tersebut.
Sementera Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menambahkan, dalam kasus ini korban diperkirakan lebih dari 6 orang. Saat ini dia dan tim masih mengembangkan kasus tersebut.
"Masih akan terus dilakukan pendalaman. Kita akan kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya," tegasnya.
Oleh penyidik, tersangka Tiara dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3, 4, 5, 6 Juncto Pasal 10 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman maksimal lebih dari 15 tahun penjara.
Berita Terkait

Diduga Sediakan Layanan Striptis, Kafe-Karaoke di Kediri Digerebek Polda Jatim
Kamis, 26 Mei 2022 15:46 WIB
Sederet Langkah Ditpolairud dalam Mengantisipasi Banjir Rob di Jatim
Rabu, 25 Mei 2022 18:22 WIB
Khofifah Pastikan 15 Daerah di Jatim Zona Hijau PMK: Bisa Suplai Daging Sapi
Rabu, 25 Mei 2022 16:30 WIBBerita Lainnya

PN Surabaya Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP yang Seret Nama Hakim Itong
Kamis, 26 Mei 2022 19:19 WIB
7 Langkah Strategis Mas Dhito dalam Menangani Kasus PMK di Kabupaten Kediri
Kamis, 26 Mei 2022 18:59 WIB
Curi HP dan Laptop di Puskesmas Tongas Probolinggo, Warga Situbondo Diringkus
Kamis, 26 Mei 2022 18:50 WIB
Sadad Kukuhkan Pengurus Gerindra Tulungagung di Pasar Burung: Segera Terbang!
Kamis, 26 Mei 2022 18:43 WIB