Pixel Code jatimnow.com

Jangan Nyawa Jadi Taruhan, Hindari Ngabuburit di Jalur Kereta Api Surabaya

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
KAI Daop 8 Surabaya larang warga ngabuburit di jalur rel selama Ramadan 1447 H. Pelanggar terancam denda Rp15 juta atau penjara 3 bulan. (Foto: Humas KAI/jatimnow.com)
KAI Daop 8 Surabaya larang warga ngabuburit di jalur rel selama Ramadan 1447 H. Pelanggar terancam denda Rp15 juta atau penjara 3 bulan. (Foto: Humas KAI/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tradisi berkumpul menunggu waktu berbuka alias ngabuburit di sekitar jalur kereta api kembali menjadi sorotan tajam.

Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mengeluarkan peringatan keras bagi warga yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, mengingat risiko fatal yang mengintai.

Bukan tanpa alasan, jalur rel yang sering dianggap sebagai ruang publik oleh sebagian masyarakat nyatanya merupakan area terlarang dengan risiko kecelakaan tinggi.

Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 saja telah terjadi 23 insiden temperan (tabrakan) di wilayah Daop 8. Tren ini berlanjut di awal 2026 dengan catatan 7 kejadian serupa hanya dalam periode Januari hingga Februari.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa nyawa dan keselamatan perjalanan kereta api tidak bisa ditukar dengan momen kebersamaan sesaat.

"Kami sangat memahami antusiasme masyarakat menyambut Ramadan. Namun, jalur rel bukan tempat untuk bermain, duduk-duduk, apalagi ngabuburit. Risikonya sangat fatal, baik bagi warga sendiri maupun operasional kereta api," kata Mahendro, Kamis (26/2/2026).

Masyarakat perlu menyadari bahwa beraktivitas di area rel bukan sekadar masalah keberanian, melainkan pelanggaran hukum serius.

Baca juga:
Markas UKM Dorong Digitalisasi Usaha Lewat Ngabuburit di Surabaya

Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.

Konsekuensi bagi mereka yang melanggar cukup berat. Pasal 199 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal hingga Rp15.000.000.

Guna mengantisipasi lonjakan warga yang berkumpul di titik-titik rawan, KAI Daop 8 Surabaya kini meningkatkan frekuensi patroli keamanan.

Pengawasan intensif dilakukan terutama pada jam-jam rawan, yakni setelah sahur dan menjelang berbuka puasa, hingga masa Angkutan Lebaran 2026 mendatang.

Baca juga:
Daftar Bukber Hotel Surabaya 2026, dari Menu Sultan Hingga Paket Hemat

Selain tindakan preventif di lapangan, KAI juga gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas di sekitar pemukiman pinggir rel.

Mahendro mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau membahayakan di sepanjang jalur rel.

"Keselamatan ini adalah tanggung jawab kolektif. Kami ingin memastikan Ramadan dan Lebaran tahun ini berjalan aman tanpa ada kabar duka akibat kecelakaan di jalur kereta," tutupnya.

SIG Perketat Budaya K3 Lewat New CLSR
Ekonomi

SIG Perketat Budaya K3 Lewat New CLSR

Di tengah lonjakan angka kecelakaan kerja nasional, SIG berhasil mencatatkan nihil fatalitas pada 2025 melalui penguatan budaya keselamatan kerja.