Pixel Codejatimnow.com

Maling Beraksi di Pasar Wonokusumo, Sembunyikan Handphone Pedagang Dalam Sarung

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito Zain Ahmad
Mas'ud (37), warga Jalan Wonokusumo Jaya Tengah Gang 7 No. 23, Surabaya. (Foto: Polsek Semampir)
Mas'ud (37), warga Jalan Wonokusumo Jaya Tengah Gang 7 No. 23, Surabaya. (Foto: Polsek Semampir)

Surabaya - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah tepergok mencuri handphone milik salah satu pedagang di Pasar Wonokusumo.

Pelaku yang saat itu hanya bermodalkan sarung saat beraksi, nyaris dimassa. Beruntung polisi cepat datang. Pelaku dievakuasi, warga dibubarkan.

Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Senin (10/1/2022).

Pelaku diketahui bernama Mas'ud (37), warga Jalan Wonokusumo Jaya Tengah Gang 7 No. 23, Surabaya. Sementara korban bernama Madrai (51), warga Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya.

"Yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan, setelah terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian," kata Ari Bayu, Selasa (18/1/2022).

Ari Bayu menjelaskan, pencurian tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keamanan Pasar Wonokusumo jika di pasar ada pencurian handphone. Dari laporan itulah, anggotanya kemudian diterjunkan ke lokasi untuk mengevakuasi pelaku yang saat itu hampir dimassa warga.

"Jadi, waktu itu kami dapat laporan terkait pencurian handphone milik salah satu pedagang di pasar tersebut. Beruntung kami cepat datang ke lokasi, karena waktu itu pelaku sudah diamankan massa dan hampir dipukuli," jelasnya.

Baca juga:
Pria di Bangkalan Ajak Anak Kecil Curi Ponsel Terekam CCTV

Bersama barang bukti, pelaku kemudian dievakuasi ke Mapolsek untuk diperiksa. Warga dibubarkan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian itu seorang diri. Dia awalnya berpura-pura menjadi pembeli. Saat itu, kebetulan korban sedang menata dagangannya.

Melihat itu, pelaku kemudian masuk ke dalam toko sambil melihat-lihat barang. Setelah korban lengah, pelaku langsung mencuri handphone korban yang saat itu ditaruh di dalam tas slempangnya yang berada di atas meja.

Baca juga:
Usai COD Jual Handphone, Pria Jombang Dijebloskan Penjara

"Tas korban saat itu kebetulan dalam keadaan terbuka. Nah, pelaku ini melihat di dalam tas korban itu ada handphone. Kemudian diambil, dimasukkan ke dalam lipatan sarungnya yang saat itu ia pakai. Kemudian melarikan diri dan kepergok korban. Di situlah akhirnya diamankan warga," papar Ari Bayu.

"Pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan kami dalami lagi, mencari tahu kemungkinan TKP lainnya," tandasnya.

Sementara dari kasus ini, penyidik menyita satu handphone merek Oppo, sebuah tas slempang abu-abu, dan sebuah sarung milik tersangka yang digunakan saat beraksi.