Pixel Codejatimnow.com

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran SS dan Ganja 2,6 Kg Dibungkus Teh China

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Tersangka MRD saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas Polresta Malang for Jatimnow.com)
Tersangka MRD saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas Polresta Malang for Jatimnow.com)

Malang - Polresta Malang Kota berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ganja dengan berat 2,6 kilogram. Tersangka kurir yaitu MRD (24) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang juga berhasil diamankan.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan kronologis temuan tersebut setelah pihak Satreskoba Polresta Malang Kota mendapat info bila ada transaksi narkoba pada 2 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Kelurahan Klojen.

"Setelah itu petugas langsung melakukan pemantauan dan membuntuti. Di sana petugas mendapati tersangka kurir MRD yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan," jelas Buher sapaanya, Kamis (6/1/2022) di Mapolresta Malang Kota saat konferensi pers.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sabu dengan berat 1,04 kilogram dan ganja seberat 1,6 kilogram. "Usai diinterogasi MRD mengaku bila barang tersebut milik sesorang berinisal A. Jadi keterangan MRD ia diperintah mengedarkan oleh A," paparnya.

Informasi yang diterima sabu belum sempat diedarkan oleh MRD, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan olehnya. Tersangka sudah 5 kali menerima perintah A untuk mengedarkan sabu-sabu di sekitaran Kota Malang.

Baca juga:
Maling Incar Rumah Kosong, Polisi Patroli ke Permukiman Kota Malang

"Kita terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran kepada A. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan dugaan kuat untuk sabu yang diamankan berasal dari negara China.

Baca juga:
Kapolda Jatim Resmikan 3 Gedung Operasional Baru Polresta Malang Kota

"Itu nampak dari kemasan yang bertulis huruf mandarin dibungkus teh China. Dalam setiap transaksi MRD diberi upah Rp2,5 juta," urainya.

Bahkan kepolisian mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang begitu masif dari luar daerah. Perlu diketahui dari hasil ungkap kasus ini, Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu generasi muda dari bahaya narkoba.