Pixel Codejatimnow.com

Pamer Alat Vital, Pria di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Tersangka DS saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Tersangka DS saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Bojonegoro - DS (33) warga Desa Ngampal, Sumberrejo, Bojonegoro terpaksa berurusan dengan polisi, usai memamerkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan di kawasan Jl Sunan Kalijaga, Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro.

Waka Polres Bojonegoro, Kompol Muh Wahyudin Latif mengatakan, DS melakukan aksinya pada Jumat (19/12/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Dalam aksi tersebut DS melakukannya secara acak kepada wanita yang mau ia bayar Rp50 ribu untuk melihat kelaminnya. Salah satu korban menuruti tawaran pelaku. Tapi perempuan lalu memvideokan aksi tersangka hingga akhirnya viral.

Baca juga:
Pemuda Blitar Ini Minta Tolong Damkar Lepas Cincin di Mr P, Begini Prosesnya

Setelah itu, korban melapor ke Mapolres Bojonegoro. "Untuk motifnya, dia (pelaku) spontan karena melihat perempuan tersebut,” ujar Latif, Kamis (23/12/2021).

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa sebuah kaos warna kombinasi biru, putih, hitam, sebuah celana kain warna hitam, sepasang sandal warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat pop warna merah tahun 2015 nopol S 6202 AAN dan selembar uang pecahan Rp50 ribu. Serta Handphone milik korban berikut rekaman videonya.

Baca juga:
Viral, Pria Ini Pamer Anunya Depan Kasir Minimarket di Sidoarjo

Untuk mempertanggung jawabkam perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP, dengan acaman hukuman 10 tahun penjara.