Pixel Codejatimnow.com

Ini Tampang Pelaku Penusukan Brutal di Pasuruan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Pelaku penusukan (kanan) saat digiring Satreskrim Polres Pasuruan Kota (Foto-foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Pelaku penusukan (kanan) saat digiring Satreskrim Polres Pasuruan Kota (Foto-foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Kota Pasuruan - Dua pelaku yang terlibat penusukan brutal terhadap M Fatkhurrozy (23) hingga tewas dihadirkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Kamis (25/11/2021).

Identitas kedua tersangka yakni, Fadila Rokhman (23), yang bekerja sebagai kuli bangunan asal Jalan Banda Gg. Mawar, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan sebagai pelaku yang menusuk korban dan Siswo Hadi (27), tetangga Fadila yang membantu melakukan aksi.

"Kedua tersangka dijerat 3 pasal. Salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari.

Baca juga: 

Ia menerangkan, pelaku Fadila mengambil pisau penghabisan dari dapur rumah yang menyerupai kujang sepanjang 30 sentimeter. Ia mengendarai motor Suzuki Skywave nopol N 3948 VC ke rumah tersangka Siswo dan mengajaknya untuk ke perusahaan tempat korban bekerja.

Setelah melihat korban pulang dari tempat kerja menggunakan motor Honda Astrea, kedua pelaku membuntutinya. Korban kemudian berhenti membeli tembakau di salah satu toko di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Melihat itu, pelaku Fadila kemudian turun dari boncengan motor dan menghampiri korban dan menusuknya dengan pisau penghabisan.

Setelah puas menusuk korban, pelaku kemudian pulang untuk mandi serta mengembalikan motor ke rumah pamannya. Pelaku kemudian ke rumah Siswo untuk makan bakso dan membelikan rokok.

Baca juga:
Terdakwa Penusukan Pembeli Tembakau di Pasuruan Dihukum 18 Tahun Penjara

"Keesokan paginya, pelaku pergi kerja ke Wonokromo Surabaya dan Siswo bersembunyi di rumah adiknya di Kecamatan Gempol,Kabupaten Pasuruan," terangnya.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di TKP berbeda pada 22 November 2021. Tersangka Fadila Rokhman ditangkap di Alun-alun Bangil dan tersangka Siswo ditangkap di rumah adiknya di Kecamatan Gempol.

"Kedua tersangka dan semua barang bukti diamankan di TKP berbeda," tandasnya.

Sebelumnya, korban ditusuk secara brutal oleh pelaku pada Senin (15/11/2021). Ia kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama 5 hari di RSSA Kota Malang.

Baca juga:
Video: Pelaku Penusukan Brutal Ditangkap

Korban menderita 4 tusukan yaitu 3 di perut bagian ulu hati dan 1 tusukan di bagian punggung.