Pixel Codejatimnow.com

Kejari Malang Tahan Gus Idris Terkait Video Hoaks

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Idris Al Marwaby alias Gus Idris. (Foto: istimewa)
Idris Al Marwaby alias Gus Idris. (Foto: istimewa)

Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menahan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Idris Al Marwaby alias Gus Idris.

Tak sendiri, Idris ditahan bersama asistennya berinisial YF, terkait kasus video hoaks. Penahanan Gus Idris dibenarkan Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo.

"Sudah ditahan sejak Kamis (21/10/2021) kemarin. Sebelum Gus Idris, asistennya yang kita tahan dahulu. Mereka kita titipkan di Lapas Lowokwaru Malang," jelasnya, Minggu (24/10/2021).

Keduanya ditahan selama 20 hari hingga berkasnya dilimpahkan kepada pengadilan.

"Kan ada waktu 20 hari kita rampungkan berkas lalu dikirim ke pengadilan," imbuh dia.

Baca juga:
Dalami Kasus Tipikor Koperasi di Kota Malang, Kejari Sita Aset Tanah dan Bangunan

Perlu diketahui, Gus Idris bersama kru membuat konten dalam kanal pribadinya Gus Idris Official yang menceritakan bila dirinya tertembak saat berada di Markas Nyi Ronggeng. Dari video yang dibuat pada 28 Februari 2021 lalu, lokasi disebut berada di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Akibatnya 12 ormas mengadukan Idris ke Mapolres Malang pada Rabu siang 16 September 2021.

Dalam video berdurasi 4 menit 14 detik, tampak Gus Idris diduga ditembak orang tak dikenal saat berjalan menuju mobil hingga jatuh terkapar sebagaimana bisa dilihat pada detik ke-56. Idris disebut alami luka di bagian dada kanan.

Baca juga:
Ratusan Aremania Datangi Kejari Batu, Ini Tuntutan Mereka

Namun, selang sehari kemudian Gus Idris mengklarifikasi bahwa apa yang dialaminya adalah serangan sihir makhluk gaib yang seolah ditembakkan ke dirinya. Atas unggahan video itulah, Idris akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.

Tidak hanya itu beberapa hari lalu ia juga membuat heboh dengan video pasangan gancet yang tengah berhubungan intim.