Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Korupsi BOP Madrasah-Ponpes Pasuruan, Jaksa: Lebih dari Rp 1 Miliar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Penggeledahan kantor Kemenag Pasuruan yang dilakukan jaksa
Penggeledahan kantor Kemenag Pasuruan yang dilakukan jaksa

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengaku mengantongi banyak barang bukti terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI untuk madrasah dan ponpes.

Bukti itu mereka temukan setelah menggeledah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan pada Rabu (1/9) lalu.

"Kita menemukan banyak sekali kelengkapan-kelengkapan alat bukti yang kita butuhkan untuk data dukung," jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Deny Saputra, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Kasus Apa?

Ia menerangkan jika data dukung tersebut telah dikoordinasikan oleh pihaknya kepada BPKP perwakilan Surabaya untuk dilakukan audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi BOP untuk madrasah dan ponpes tersebut.

Menurutnya, setelah selesai perhitungan dan angka pasti kerugian negara diketahui pihaknya akan menetapkan tersangka.

"Yang jelas dalam perkara ini tersangkanya tidak hanya satu orang. Kita juga harus segera menetapkan tersangka, supaya tidak ada kenginan atau upaya menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Baca juga:
2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?

Dalam kasus dugaan korupsi BOP yang ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan ini, sekitar 700 kepala madrasah dan ponpes telah diperiksa keterangannya. 

Setiap madrasah mendapat bantuan sekitar Rp 10 juta. Sedangkan untuk ponpes bervariatif tergantung skala pesantren. Mulai dari Rp 50 juta, Rp 40 juta dan Rp 25 juta.

"Dari nilai BOP tersebut, dipotong sebesar 20 persen sampai 40 persen oleh seorang oknum dari setiap lembaga," terang dia.

Terkait beredarnya informasi tetang adanya petugas partai yang bermain dalam dugaan korupsi BOP untuk madrasah dan Ponpes ini, ia mengaku tidak ambil pusing.

Baca juga:
Terbukti Jual Beli Jabatan, Oknum ASN di Sumenep Segera Disidang

"Saya tidak mau tahu apapun warnanya. Ketika bermasalah, you punya warna apa tetap saya akan di depan menetapkan tersangka. Kami tidak ada kesan mengkriminalisasi ulama. Tidak. Karena kita hanya mengejar oknum yang bermain, bukan organisasinya," bebernya.

Deny meminta seluruh saksi yang akan dikonfirmasi auditor dan jaksa penyidik, pada Minggu depan untuk kooperatif dan terbuka. Sebab perkara pemotongan dana BOP ini sudah meresahkan masyarakat.

"Apabila dikalkulasikan, Insyaa Allah lebih dari Rp 1 Miliar kerugian negara. Pastinya kita tidak bisa rilis hari ini. Harus dari ahli auditor yang menghitung," tandasnya.