Pixel Codejatimnow.com

DPRD Minta Standar Pembangunan RS Mayapada Surabaya Dilengkapi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Rombongan Komisi A DPRD Surabaya saat sidak ke pembangunan RS Mayapada akhir Agustus 2021 (Foto: Istimewa)
Rombongan Komisi A DPRD Surabaya saat sidak ke pembangunan RS Mayapada akhir Agustus 2021 (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Rumah Sakit (RS) Mayapada di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya disebut masih harus melengkapi sejumlah persyaratan, sebelum beroperasi. Kekurangan itu ditemukan Komisi A DPRD saat melakukan sidak akhir Agustus 2021 lalu.

Wakil Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba yang ikut dalam sidak tersebut mengatakan, ada beberapa rekomendasi standar pembangunan rumah sakit yang belum dilengkapi Mayapada.

Di antaranya, jalur keluar-masuk rumah sakit yang terlalu dekat dengan bibir Jalan Mayjen Sungkono yang hanya 4 meter. Padahal idealnya, jarak tersebut minimal 5 meter dari bibir jalan, sehingga tindak mengganggu akses utama pengguna jalan raya.

"Terkait ingrid, ingrid itu in-out-nya pintu masuk keluarnya itu kurang mundur. Jadi dia menggunakan rumija (ruang milik jalan) dan itu harus dibongkar. Karena kalau tidak dibongkar, otomatis nanti di sana menambah kemacetan, karena menggunakan bahu jalan untuk akses keluar-masuk," ujar Habiba ditemui jatimnow.com, Selasa (7/9/2021).

Menurut Habiba, juga ada beberapa rekomendasi lainnya yang menjadi catatan. Seperti tidak tersedianya kolam tampung drainase yang biasanya dibangun sebelum pembangunan berlangsung.

"Pihak rumah sakit belum bisa menunjukkan kolam tampung untuk drainase yang direkomendasikan oleh PU (Dinas Pekerjaan Umum). Jadi itu belum ada, katanya nanti mau dibangun," tambah Politisi PKB tersebut.

"Mereka juga belum bisa menunjukkan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang direkomendasikan oleh LH (Dinas Lingkungan Hidup)," imbuhnya.

Habiba menambahkan, tiga catatan tersebut akan dievaluasi oleh Komisi A DPRD dan akan menjadi bahan kajian ulang oleh dinas terkait di Pemkot Surabaya.

"Harapan kita, nanti ketika mereka sudah beroperasi, tapi belum dilengkapi, berarti ada sesuatu di sana," tandasnya.

Baca juga:
Pemain Madura United FC Jalani Tes Kesehatan di Mayapada Hospital

Rekomendasi IMB telah keluar sejak 2018

Meski dalam catatan Komisi A DPRD Surabaya ada tiga hal yang harus dilengkapi oleh RS Mayapada, ternyata izin mendirikan bangunan (IMB) telah diterbitkan Pemkot Surabaya sejak 2018.

"IMB sudah keluar sejak Desember 2018," tegas Habiba.

"IMB itu kan perencanaan dari perencanaan itu. Ada sidang dengan dinas, teknis itu kan. Ada rekomendasi amdal lalin, terus rekomendasi PU, LH. Nah itu masih ada yang belum dilaksanakan oleh pemilik persil yaitu RS Mayapada," paparnya.

Habiba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal secara ketat proses pengajuan izin hingga RS Mayapada dibuka.

"Kalau tidak dilakukan ya fungsi pengawasan kita akan kita lakukan di sana," ujarnya.

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna, didampingi Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba, Sekretaris Komisi A Budi Leksono serta anggota Komisi A Lainnya, salah satunya Arif Fathoni.

Dalam sidak itu juga telah didatangkan Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kota Surabaya.