Pixel Codejatimnow.com

Pengusaha RHU di Surabaya Keberatan dengan Wacana Deposit Rp 100 Juta

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi penyemprotan disinfektan di rumah karaoke (Foto: Antara/M Agung Rajasa via Republika)
Ilustrasi penyemprotan disinfektan di rumah karaoke (Foto: Antara/M Agung Rajasa via Republika)

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggodok tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) pembukaan Rumah Hiburan Umum (RHU) yang sudah sekitar satu tahun terakhir mati suri akibat Pandemi Covid-19.

Dari beberapa SOP yang direncanakan, salah satunya yaitu wacana deposit Rp 100 juta bagi pengelola RHU yang akan beroperasional.

Ketua Perkumpulan Pengelola Rumah Hiburan Umum (Perperhu) Jatim, Didiet Indra Yudha menyatakan keberatan wacana deposit Rp 100 juta tersebut.

"Kalau menurut kita keberatan mas," ujar Didiet kepada jatimnow.com, Kamis (18/3/2021).

Didiet mengaku belum menerima informasi maupun undangan dari Pemkot Surabaya untuk membahas SOP pembukaan RHU.

"Sepengetahuan saya belum mas. Saya tahu dari media saja," tegasnya.

Didiet berharap Perperhu bisa diajak berkomunikasi, sehingga dapat terlibat dalam proses perancangan SOP pembukaan RHU.

Baca juga:  Wacana Deposit Rp 100 Juta untuk Pembukaan RHU di Surabaya Masih Digodok

Baca juga:
RHU di Surabaya Nekat Jual Mihol Ilegal, Eri Cahyadi: Segel!

"Harapannya, kita diajak komunikasi untuk penerapan SOP RHU. Dan ada kebijakan untuk depositnya," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto. Dia mewanti-wanti kepada Pemkot Surabaya soal kebijakan deposit Rp 100 juta yang cukup rawan penyelewengan.

"Kita cukup keberatan. Deposit Rp 100 juta itu cukup bahaya. Rancangan kebijakan ini rawan untuk disalahgunakan," sambung George.

George meminta agar Pemkot Surabaya melibatkan para pengusaha sebelum peraturan tersebut ditetapkan.

Baca juga:
Anak di Bawah Umur Dilarang Masuk RHU, Ini Penjelasan Polisi

"Pemerintah ini kan seharusnya melayani masyarakat, bukan malah membunuh masyarakat," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Surabaya sedang menggodok revisi Perwali No. 67 Tahun 2020 serta perubahannya Perwali No. 2 Tahun 2021 terkait SOP RHU yang direncanakan kembali buka.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyebut bahwa wacana deposit itu masih belum dirinci. Katanya, sebelum ditetapkan, pemkot akan membangun komunikasi dengan para pengusaha dan beberapa pakar ekonomi untuk melakukan kajian.