Pixel Codejatimnow.com

Pembelajaran Tatap Muka SD dan SMP di Kota Mojokerto Dimulai Maret

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk siswa SD dan SMP akan digelar pada 1 Maret 2021 mendatang di Kota Mojokerto.

Itu ditegaskan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan tertuang dalam surat persetujuan bertanggal 16 Februari 2021 bernomor 420/301/417.501/2021 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka jenjang SD dan SMP.

"Alhamdulillah kegiatan PPKM Mikro yang kita laksanakan telah menunjukkan hasil memuaskan. Angka terpapar Covid-19 menurun dan kondisi Kota Mojokerto semakin membaik," kata Ika Puspitasari yang akrab dispanggil Ning Ita di rumah dinas wali kota, Senin (22/2/2021).

Ning Ita menjelaskan, pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan dengan terbatas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

"PTM terbatas ini ada 5 syarat wajib. Antaranya peserta didik maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen saja, wajib menggunakan masker tiga lapis, tersedianya alat cuci tangan pakai sabun, pemberlakuan jarak minimal 1,5 meter dan penerapan etika batuk dan bersin," paparnya.

Baca juga:
Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka di Lamongan, Pelajar Pulang Pagi

Menurut Ning Ita, semua siswa yang akan PTM harus diwajibkan mendapat persetujuan tertulis dari wali murid. Sebanyak 20.676 siswa akan ikut PTM dengan rincian, siswa SD sebanyak 12.314 dan siswa SMP sebanyak 8362.

"Surat persetujuan ini hukumnya wajib, ini agar wali murid juga ikut bertanggung jawab untuk mengawasi kondisi kesehatan putra-putrinya. Kita siapkan alat CTPS, masker tiga lapis, thermogun untuk mengecek suhu tubuh serta sekat di masing-masing bangku siswa maupun guru," terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan pembelajaran tatap muka terbatas bagi SD dan SMP ini sesuai dan merujuk SKB 4 menteri.

Baca juga:
Pelaksanaan PTM di Kota Batu Masih Belum Jelas, Ini Alasannya

"SKB 4 Menteri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19," pungkasnya.