Pixel Codejatimnow.com

Sengketa Pilwali Surabaya

Ditanya 'Surat Bu Risma', KPU: Bukan Bagian dari Bahan Kampanye

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Termohon dari KPU Surabaya saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)
Termohon dari KPU Surabaya saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)

jatimnow.com - Sidang lanjutan sengketa Pilwali Surabaya 2020 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Selasa (2/2/2021). Sidang ini mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

Pihak termohon, KPU Kota Surabaya memberikan keterangan bahwa 'Surat Bu Risma' untuk warga Surabaya untuk memenangkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 1, Eri Cahyadi-Armudji (Erji) bukan bagian dari bahan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan kuasa hukum dan Komisioner KPU Kota Surabaya dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta yang disaksikan melalui YouTube di akun resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Agenda persidangan Perkara No 88/PHP.BUP-XIX/2021 pada hari ini adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Kota Surabaya), keterangan pihak terkait (kuasa hukum Erji), Bawaslu Surabaya dan Pengesahan Alat Bukti.

Majelis Hakim dalam persidangan ini yaitu Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul sebagai Hakim Anggota.

"Saudara mengetahui tidak Surat Bu Risma ini," tanya Saldi Isra kepada termohon.

Mendapat pertanyaan itu, kuasa hukum termohon, Sri Sugeng mengaku tidak mengetahuinya.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Sri Sugeng.

Jawaban tersebut membuat Hakim Saldi kesulitan untuk menanyakan.

"Kalau orang tidak tahu, sulit juga menanyakan ini," ujar Hakim Saldi.

Meski demikian, hakim tersebut menanyakan kembali tentang leaflet dari paslon Erji.

"Atau yang ini, liflet ini," tanyanya. Karena kuasa hukum termohon tidak mengetahuinya, sehingga Hakim Saldi meminta termohon untuk menjawabnya sendiri.

"Coba anda dari KPU menjawabnya. Jangan diserahkan ke kuasa hukum saja," ujar Hakim Saldi.

Kemudian, Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham yang hadiri di ruang sidang berusaha akan memberikan jawaban. Namun Hakim Saldi menanyakan kembali ke termohon.

"Surat Bu Risma ini anda tahu," tanya Hakim Saldi.

Termohon mengakui tidak mengetahui 'Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya', karena bukan bagian dari bahan kampanye.

"Terkait Surat Bu Risma, kami tidak mengetahui. Karena itu bukan bagian dari kampanye. Bukan alat kampanye tapi bahan kampanye," ujar Agus Turcham.

Hakim Saldi kembali menanyakan dan menunjukkan 'Surat Bu Risma'.

"Ini apa namanya," tanyanya lagi.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Ya kalau saya melihatnya itu surat, begitu saja," jawab termohon.

"Bukan merupakan bagian dari bahan kampanye sesuai dengan ketentuan yang kami pahami selama ini. Begitu," ungkap termohon.

Hakim Saldi kembali menanyakan tentang Surat Bu Risma tersebut, sambil menunjukkan ke arah termohon.

"Tapi bahwa ini ada, anda tahu nggak," tanya Hakim Saldi kembali.

Kali ini, Termohon menjawab mengetahui Surat Bu Risma tersebut.

"Pernah tahu sebenarnya," ujar termohon.

Hal itu membuat Hakim Saldi menilai jawaban termohon tidak sama.

"Ini sudah mulai bergeser saudara," ujar Hakim Saldi.

Ketika ditanya kembali tentang surat tersebut, termohon mengakui mengetahuinya dari pemberitaan di media massa.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

"Ini pernah anda tahu ada ya," tanya Hakim Saldi.

"Pernah tahu dari link berita yang mulia," jawab termohon.

Setelah menanyakan tentang Surat Bu Risma, Hakim Saldi melanjutkan pertanyaan ke termohon terkait leaflet paslon 1, Erji.

Termohon mengakui pernah mengetahui leaflet tersebut saat melakukan pembahasan materi dan desain dari alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.

"Namun sampai dengan saat ini, kami masih belum melakukan pencetakan terhadap itu, karena ada surat dari paslon 1 sendiri yang tidak ingin dicetak sebelum permasalahan selesai," ungkap termohon.

"Masalah apa itu?" tanya Hakim Saldi.

"Desain. Karena pihak pemohon (Machfud Arifin-Mujiaman) juga menyampaikan proses hukum lainnya di tingkat di atasnya kita," jawab termohon.

Paslon Nomor Urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU) melayangkan gugatan ke MK karena menilai ada pelanggaran dalam Pilwali Surabaya 2020 yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

MK menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor: 88/PHP.KOT-XIX/2021.